close
FeaturedKebijakanKeterangan Pers

Rumah Cemara dan ICJR Luruskan Informasi yang Disebarkan Pusat Penerangan TNI

0_xuE99P90A2ywmD-m
Ilustrasi: Medium

Sebuah kicauan di akun Twitter Pusat Penerangan TNI (@Puspen_TNI) pada Jumat, 2 Agustus 2019, berupa komik menjelaskan bahwa LGBT (lesbian, gaybiseksual, dan transgender) menjadi salah satu faktor penyebab penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV-AIDS.

Rumah Cemara dan ICJR menyayangkan pernyataan tersebut, karena merupakan informasi yang tidak tepat tentang HIV-AIDS dan penularannya.

Penularan HIV hanya terjadi melalui cairan tubuh tertentu milik pengidapnya yang masuk ke tubuh orang yang tidak mengidap. Cairan-cairan itu adalah darah, air susu, cairan semen, dan cairan sekresi vaginal. Masuknya cairan tersebut terjadi lewat transfusi darah, pemakaian alat suntik secara bergantian, hubungan seks tanpa kondom, dan proses melahirkan serta menyusui. Atas cara-cara penularan tadi, HIV jelas tidak menular melalui ekspresi gender seseorang, termasuk ekspresi gender LGBT.

Seorang LGBT yang tidak berhubungan seks, melahirkan secara vaginal, menggunakan alat suntik bergantian, atau transfusi darah, tentu tidak akan menularkan HIV dan PMS.

Setiap orang dengan ekspresi gender apapun, baik heteroseksual maupun homoseksual, bisa saja melakukan perilaku-perilaku berisiko tertular HIV maupun PMS. Faktanya penularan HIV yang dilaporkan sepanjang 2010-2018, paling banyak dari hubungan heteroseksual (perempuan dengan lelaki), sebanyak 102.959 kasus. Angka ini belum ditambah dengan kasus-kasus yang belum dapat diidentifikasi maupun terungkap sebagaimana fenomena gunung es.

Menghubungkan ekspresi gender tertentu dengan penularan HIV-AIDS atau infeksi menular seksual seperti dilakukan Puspen TNI merupakan bentuk cap buruk (stigmatisasi) yang justru kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV-AIDS.

Baca juga:  Tangkap Satu Ton Sabu Selundupan dan Selebritas yang Mengonsumsinya, Kok Bangga?

Hal inilah yang dikhawatirkan Rumah Cemara dan ICJR dalam pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP). Banyaknya pasal mengenai seksualitas justru melanggengkan stigma dan mengabaikan pendekatan kesehatan masyarakat dengan ancaman pidana yang diwacanakan RKUHP. Ini akan mengakibatkan kelompok-kelompok sasaran penanggulangan HIV menjauh dari layanan kesehatan. Terlebih, pelarangan promosi alat-alat kontrasepsi seperti kondom semakin memperburuk situasi penularan HIV.

Jika memiliki perhatian khusus terhadap masalah ini, maka ada baiknya Puspen TNI juga berdiskusi dengan DPR dan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk membahas upaya-upaya terbaik untuk mencegah penularan HIV bukan menstigma LGBT. Karena berdasarkan data yang dilansir gabungan badan-badan PBB untuk penanggulangan AIDS (UNAIDS) pada 2014, 1 dari 15 (6%) homoseksual mengidap HIV di negara yang tidak memidanakan homoseksualitas. Angkanya menjadi 1 dari 4 (25%) di negara-negara yang memidanakannya.

Stigma, termasuk melalui wacana kriminalisasi tidak pernah berdampak baik pada penanggulangan HIV-AIDS!

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.