close
Mengapa-Negara-Perlu-Kelola-Narkoba
Ilustrasi Legalisasi Ganja di Amerika yang berhasil menambah pendapatan pemerintah. Sumber gambar: Shutterstock

“Perang melawan narkoba” yang dilancarkan negara, saat ini dinilai tidak efektif dalam memberantas peredaran narkoba ilegal di pasar gelap. Negara diminta melakukan terobosan berani, yaitu mengambil alih pengelolaan narkoba yang dikuasai tangan-tangan jahat pasar gelap.

Usul pengambilalihan tata kelola narkoba muncuat dalam diskusi “Saatnya Negara Kelola Narkoba” dengan narasumber Patri Handoyo (penulis buku Menggugat Perang terhadap Narkoba), Aditia Taslim (Direktur Rumah Cemara), dan Billy M. Sobrin (produser film animasi kampanye 10by20), serta dipandu Zaky Yamani (jurnalis), di Los Tjihapit, Bandung, 20 Desember lalu.

Pengambilalihan tata kelola narkoba bisa diartikan sebagai legalisasi terhadap narkoba. Wacana ini diakui bertentangan dengan yang selama ini dipropagandakan, bahwa tidak ada manfaat narkoba kecuali membuat ketagihan, konsumennya adalah pemabuk, penjahat, kriminal, mati muda akibat overdosis, HIV, dan berbagai stigma lainnya.

Ketiadaan cara pandang lain terhadap narkoba selain keyakinan yang sarat akan cap buruk tadi, membuat menumpas atau memerangi narkoba (war on drugs) jadi satu-satunya upaya yang beralasan untuk diterapkan oleh negara.

Tapi perang yang telah berlangsung hampir setengah abad (1971-2019) ini membuat dunia belajar kalau kebijakan tersebut justru menghasilkan lebih banyak kerugian. Yang pasti, dalam setengah abad terakhir, belum pernah ada negara yang tercatat memenangi perang terhadap narkoba.

Para narasumber diskusi punya argumentasi mengapa negara perlu menyudahi war on drugs dan menggantinya dengan kebijakan baru yang lebih relevan, yakni tata kelola narkoba atau NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

Patri Handoyo mengatakan, kebijakan perang terhadap narkoba tak lepas dari pengaruh dunia internasional. Lahirnya UU Narkotika RI pun dilatarbelakangi larangan internasional terhadap pemanfaatan koka, opium, dan ganja secara tradisional yang dipropagandakan sebagai musuh bersama yang harus diperangi.

Perang melawan narkoba sendiri sudah berlangsung selama hampir 50 tahun. Namun Patri tidak tahu siapa yang menang dalam perang ini, kecuali semakin banyaknya konsumen narkoba (bukan pengedar/ bandar) yang ditangkapi dan dipenjarakan. Bahkan penjara kewalahan menghadapi banyaknya tahanan kasus narkoba.

Dalam Menggugat Perang terhadap Narkoba, Patri menguraikan penghuni lapas dan rutan di Indonesia pada 2017 sebanyak 210.150. Padahal total kapasitas rutan dan lapas di Indonesia 120.600. Ada kelebihan populasi hingga 74 persen. Kasus narkotika merupakan “penyumbang” terbesar hunian penjara. Pada 2002, penghuni dari kasus narkotika menyumbang 10 persen, angka ini terus meningkat hingga 37,5 persen pada 2017. Artinya, pemidanaan konsumen narkoba atas nama perang terhadap narkoba berkontribusi pada kelebihan populasi penjara di Indonesia.

Kondisi itu jelas menambah biaya operasional penjara, termasuk makan, minum, dan fasilitas lainnya. Patri menggambarkan, pada 2006 penghuni kasus narkoba sebanyak 32.067 dan negara harus mengalokasikan dana Rp131,3 miliar. Jumlah ini otomatis meningkat jika pemenjaraan konsumen narkoba terus terjadi. Belum lagi biaya perang melawan narkoba yang tiap tahunnya meningkat. Menurut Patri, saat ini anggaran negara untuk membiayai perang terhadap narkoba mencapai Rp1,7 triliun.

Patri melihat pendekatan pidana yang diutamakan dalam perang terhadap narkoba merupakan hal yang patut disalahkan. Istilah “War on Drugs” menjadi begitu populer saat Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan musuh masyarakat Amerika nomor satu. Nixon menyatakan hal tersebut saat membuka pidatonya dalam sebuah konferensi pers pada 17 Juni 1971.

Baca juga:  Citra Seniman Tukang Mabuk: Hasil Setengah Abad Lebih “Perang terhadap Narkoba”

Konferensi pers tersebut berisi pengajuan Nixon atas dana untuk melawan dan mengalahkan musuh bersama ini (penyalahgunaan narkoba). Selain meminta penambahan anggaran dari Kongres AS sebanyak $155 juta, sehingga total untuk penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba menjadi $350 juta untuk tahun itu, ia juga meminta sebuah institusi baru di dalam Gedung Putih yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Saat ini, AS menghabiskan sekitar $51 miliar tiap tahunnya untuk inisiatif yang digagas Nixon hampir setengah abad lalu. Jadi, anggarannya terus ditambah tapi perangnya sendiri belum pernah dimenangkan. Peredaran narkoba ilegal di pasar gelap terus terjadi.

Jumlah konsumen narkoba terus meningkat. Pada 2008, biaya konsumsi narkoba di Indonesia mencapai Rp15,37 triliun, pada 2014 naik menjadi Rp42,94 triliun.

Angka-angka tersebut terus meningkat di tengah gencarnya perang melawan narkoba dengan target “Bebas Narkoba”. Padahal menurut Patri, “Nggak akan mungkin dunia bebas narkoba karena komoditas ini dibutuhkan untuk pengobatan.”

PBB pernah mencanangkan “Dunia bebas Narkoba 2019”. Bahkan Indonesia dan negara-negara ASEAN lebih maju lagi, yakni menargetkan wilayahnya bebas narkoba pada 2015. Target-target ini sudah terbantahkan dengan kenyataan di lapangan yaitu maraknya pasar gelap narkoba di seluruh penjuru dunia.

Sementara itu, Aditia Taslim mengatakan banyak negara yang menjalankan kebijakan perang yang tak jelas ujungnya itu. Bahkan Filipina di bawah pimpinan Rodrigo Duterte menjalankan perang yang melahirkan serangkaian pembunuhan. Duterte memerintahkan tembak mati pada pengguna maupun pengedar narkoba, tanpa proses pengadilan. Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 30 ribu orang tewas di Filipina dengan tudingan terkait narkoba.

Aditia khawatir fenomena kebijakan kontroversial Duterte diikuti negara-negara lain, termasuk Indonesia. Beberapa negara tercatat sudah mengikuti langkah ekstrem tersebut, salah satunya Bangladesh yang telah menembak mati 300 orang terkait narkoba.

Menurut Aditia, kebijakan tembak mati tidak bisa diterapkan walaupun berdalih sasarannya bandar atau pengedar. Membedakan bandar dan konsumen narkoba perlu pembuktian yang tidak sederhana, ujarnya.

Lantas bagaimana konsep negara mengatur tata kelola narkoba?

Patri menegaskan, legalisasi narkoba bukan berarti orang memakai narkoba sebebas-bebasnya tanpa aturan. “Legalisasi bukan berarti liberalisasi. Kalau liberalisasi kan yang menguasi nantinya pemodal,” katanya.

Legalisasi berarti negara yang mengelola. Dalam pengelolaannya, negara terlebih dahulu harus menghilangkan motif mencari untung. Narkoba tidak boleh diiklankan atau diperjualbelikan oleh swasta seperti rokok atau minuman. Secara sederhana, model pengelolaan narkoba bisa seperti metadon (narkoba substitusi bagi konsumen yang ketergantungan heroin).

Ia mengatakan, pengadaan metadon dilakukan negara. Metadon tidak diiklankan atau diperjualbelikan secara bebas, tapi konsumen narkoba bisa mengaksesnya. “Jadi motif profitnya harus dihilangkan. Harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Legalisasi narkoba merupakan pendekatan yang berbeda dalam mengatasi peredaran narkoba ilegal di pasar gelap. Kendati demikian, pendekatan ini bukan hal baru karena sejumlah negara sudah menerapkannya. Contohnya Portugal. Negerinya Christiano Ronaldo ini dinilai sukses mengelola narkoba untuk konsumen narkoba.

Portugal, kata Patri, membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk konsumen narkoba. Mereka dibolehkan memiliki 1 gram heroin, 1 gram methamphetmine atau sabu, dan 25 gram ganja kering. Orang yang membawa narkoba dengan jumlah sesuai aturan itu, tidak akan ditangkap. Portugal juga menyiapkan layanan kesehatan untuk merujuk konsumen heroin agar mendapat layanan rehabilitasi dan alat suntik steril. Ini dilakukan untuk mencegah overdosis dan penularan HIV dari pemakaian alat suntik secara bergantian.

Baca juga:  Jeruji European Tour adalah Soal Respek dan Apresiasi

Negara lain yang menerapkan kebijakan legalisasi ganja adalah Belanda. Dengan kebijakan ini, bukan berarti orang Belanda bisa merokok ganja di mana saja.

“Itu semua diatur negara. Hanya tempat khusus yang diizinkan memperdagangkan ganja. Dan untuk mendapat izinnya pun sangat susah. Jadi bukan karena negara melegalkannya, tiba-tiba orang mudah menggunakannya di mana-mana. Tidak seperti itu,” timpal Aditia Taslim.

Langkah Pertama, Ganja

Patri mengakui, realisasi pengelolaan narkoba oleh negara akan sulit diterima arus pikiran utama tentang narkoba. Kampanyenya pun memerlukan waktu sangat panjang. Namun jika dilihat dari definisi, istilah narkoba dan zat yang terkandung di dalamnya sebenarnya sudah lama dan biasa dipakai sebagian masyarakat.

Narkoba merupakan istilah umum yang dipakai masyarkat atau aparat untuk menyebut berbagai jenis narkotika dan zat adiktif lainnya. Istiah lain dari narkoba adalah NAPZA, singkatan dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang bisa terdiri dari alkohol, nikotin, kafein, ganja, heroin, sabu-sabu, pil koplo, hingga ekstasi.

Tiga jenis pertama beredar luas di masyarakat, termasuk alkohol yang perdagangannya sudah diatur (legal). Sedangkan NAPZA jenis ganja, heroin, sabu-sabu, pil koplo, dan ekstasi banyak beredar secara ilegal di pasar gelap.

Patri menambahkan, di antara jenis narkoba yang dikendalikan pasar gelap, ganja paling berpeluang dilegalkan di Indonesia. Ganja merupakan salah satu sumber daya alam yang melimpah terutama di Aceh. Namun sumber daya alam ini tak bisa dimaksimalkan karena terdaftar sebagai Narkotika Golongan 1 sesuai UU Narkotika. Padahal ganja memiliki khasiat medis di samping berfungsi sebagai media rekreasi. Untuk itu, kata Patri, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sedang melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap pasal tentang ganja ke Mahkmah Konstitusi. Target JR ini mendorong ganja agar bisa diteliti untuk kepentingan pengobatan.

Survei Badan Narkotika Nasional (BNN) 2017 menunjukkan ganja sebagai jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi. Konsumennya mencapai 1,7 juta, di urutan kedua adalah sabu dengan 850 ribuan konsumen, dan heroin suntik sekitar 50 ribu konsumen. Dari data tersebut, sangat logis jika ganja di Indonesia paling banyak dikonsumsi karena tanamannya tumbuh subur seperti tembakau.

Dari sisi pencitraan, stigma terhadap ganja juga tidak seburuk narkoba jenis sabu dan narkoba suntik. Begitu juga efek ganja pada tubuh pemakainya tak sebesar sabu atau narkoba lainnya. Bahkan orang yang putus dari ganja tidak mengalami dampak hebat sebagaimana orang yang putus dari rokok. “Itu sebabnya Portugal tidak merawat konsumen ganja,” ujar Patri.

Selain itu, banyak penelitian menunjukkan ganja memiliki khasiat medis. Beberapa negara yang mulai meneliti ganja untuk kesehatan antara lain Malaysia dan Thailand. Penelitian ganja dilakukan, antara lain, untuk mengobati penyakit kanker.

Baca juga:  Dua Perempuan di Balik Setahun Kiprah Jaringan Kerja Gotong Royong

Tentu saja legalisasi ganja tidak berarti peredaran dan pemakaian ganja secara bebas. Lagi-lagi tata kelolanya harus diatur negara. Ia yakin, legalisasi ganja juga tidak akan menimbulkan gejolak negatif di masyarakat. Sebagai contoh, bir atau rokok yang diperjualbelikan secara legal.

“Tapi kan tidak membuat orang lantas berbondong-bondong mengonsumsi bir dan rokok. Begitu juga dengan ganja, jika dilegalkan tidak akan semua orang ngeganja. Ini yang harus diatur negara,” katanya.

Sebagai negeri yang memiliki lahan ganja yang subur, Patri berharap Indonesia bisa mengikuti langkah Malaysia dan Thailand yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis. “Legalisasi ganja bukan semata-mata untuk keperluan rekreasi konsumen. Harapannya ganja bisa digunakan untuk penelitian. Thailand dan Malaysia sudah lakukan itu. Ganja sudah bisa dipakai buat pengobatan.”

Nantinya, setelah ganja dilegalisasi, ia berharap hal serupa terjadi pada narkoba jenis lain agar dikelola negara.

Dekriminalisasi dan Pengalihan Dana Perang

Aditia Taslim menjelaskan, bicara legalisasi narkoba memang bukan untuk membebaskan konsumen bersenang-senang tanpa takut ditangkap polisi. Saat ini Indonesia menghadapi masalah kelebihan populasi di penjara sebagaimana yang dikeluhkan oleh Kemenkum HAM RI.

Pihaknya bersama elemen masyarakat yang peduli terhadap isu narkoba sudah mendorong pengalihan penahanan ke rehabilitasi bagi konsumen yang ditangkap. “Jadi arahnya dekriminalisasi,” katanya. Dengan dekriminalisasi atau menghentikan upaya mengkriminalkan konsumen narkoba, maka masalah kelebihan populasi di penjara akan teratasi.

Upaya pengalihan hukuman ke rehabilitasi bagi konsumen narkoba saat ini sudah berjalan, meski harus ditempuh dengan berbagai negosiasi rumit dengan harga yang sangat mahal. Selain itu, banyak pihak yang memanfaatkannya dengan membuka panti-panti rehab narkoba dan mematok biaya mahal pula.

Ia meminta agar negara mau membuka mata bahwa ada keuntungan dari pengelolaan narkoba. Negara harus melihat fenomena ini berdasarkan bukti, bukan secara ideologis. “Bukan karena haram padahal secara bukti ada keuntungannya. Misalnya ganja dan morfin sudah lama digunakan dalam kedokteran,” katanya.

Jika pengelolaan narkoba diambil alih negara dari pasar gelap perdagangan narkoba, tentunya akan ada anggaran perang melawan narkoba yang bisa dihemat. Dana inilah yang bisa dialihkan untuk kesehatan konsumen narkoba.  Menurutnya, individu konsumen narkoba menghadapi kebutuhan dan kerentanan yang berbeda. Misalnya pengguna narkoba suntik, dia membutuhkan alat suntik steril. Selama ini mereka rentan terkena HIV karena penggunaan alat suntik tidak steril secara bergantian di tengah terbatasnya layanan alat suntik steril.

Untuk konsumen sabu, dia membutuhkan pendampingan di bidang kejiwaan, maka anggaran bisa dipakai untuk mengelola kejiwaan mereka. Masih banyak lagi anggaran war on drugs yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan konsumen narkoba, misalnya pendidikan, pekerjaan, dan ekonomi.

“Makanya kita kampanyenya, alihkan dana perang ke kesehatan,” tandas Aditia.

Sebagai gambaran, Patri menimpali, saat ini anggaran perang terhadap narkoba hampir Rp2 triliun. Jika 10 persen saja dari anggaran tersebut dipakai untuk kesehatan, maka ada lebih dari Rp100 miliar yang bisa dipakai untuk memperkuat layanan kesehatan konsumen narkoba yang jumlahnya tiap tahun meningkat. Dana ini bisa dipakai untuk pengadaan alat suntik steril atau layanan metadon serta narkoba substitusi lainnya di rumah sakit maupun puskesmas

Iman Herdiana

The author Iman Herdiana

Jurnalis dan penulis lepas, tinggal di Bandung

1 Comment

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.