close
FeaturedLayanan

Absurdnya Tes Urine Narkoba dan Kewajiban Rehabilitasi (Bagian 3 – selesai)

MW-CE146_rehab__MG_20140516121432
Ilustrasi betapa yang lebih didambakan adalah rehab bukan penjara (Gambar: Gary Locke)

Di dua artikel sebelumnya, saya telah membahas ketidakefektivan tes urine dalam menekan konsumsi dan peredaran narkoba serta putusan tebang pilih untuk rehabilitasi. Kali ini, saya ingin mengajak kalian melihat bagaimana penerapan kebijakan absurd yang sejak awal ditujukan untuk menyukseskan “perang terhadap narkoba” berskala global di wilayah Indonesia. Selamat membaca!

Absurditas UU Narkotika

Gugatan pemikiran saya tujukan kepada para pembuat UU Narkotika yang dengan pandirnya menentukan, korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Pernyataan, dalam hal penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Pasal 127, menjadi prasyarat bagi penyalah guna untuk bisa diperintahkan hakim menjalani rehabilitasi.

Hal itu diatur karena dalam penjelasannya, penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dengan kata lain, penyalah guna adalah penjahat, pelanggar tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dalam ketentuan pidananya, yakni setiap penyalah guna narkotika golongan satu, dua, dan tiga bagi diri sendiri dipidana penjara – sesuai urutan golongan narkotikanya – hingga empat, dua, dan satu tahun.

Kalau menuruti definisi dalam UU Narkotika, rasanya hampir tidak mungkin ada yang memenuhi kriteria korban penyalahgunaan narkotika. Mungkinkah orang yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba berusaha membuktikan dirinya kalau ia tidak sengaja pakai karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan narkotika? Di sinilah letak keabsurdannya.

Orang yang ditahan polisi karena kepemilikan atau hasil tes urinenya mengandung narkoba akan berpikir ulang untuk mengaku kalau ia merupakan korban yang tidak sengaja mengonsumsinya karena diancam. Kalaupun hal itu dilakukan, pasti ia nggak punya malu atau bersedia dengan senang hati dihajar atas kebebalannya membohongi aparat yang telah menangkap dan menahannya.

Sebuah survei yang dilakukan BNN bersama Pusat Penelitian Kesehatan UI pada 2016 menunjukkan, 4,8 persen pelajar dan mahasiswa pertama kali mengonsumsi narkoba atas ajakan, bujukan, atau paksaan dari teman sekolahnya, 4,1 persen dari teman luar sekolahnya, 0,0 persen dari pacarnya, dan 0,2 persen dari anggota keluarganya.

Artinya, teman luar maupun satu sekolah ternyata lebih berpengaruh ketimbang pacar atau anggota keluarga pelajar dan mahasiswa yang menjadi responden survei tersebut untuk membuat mereka menjajal konsumsi narkoba.

Atas pengaruh teman luar maupun satu sekolah itulah, mereka dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan UU Narkotika.  

Tapi meskipun menggunakan istilah dipaksa, bukan berarti para responden survei tidak sengaja mengonsumsi narkoba. Yang dimaksud tidak sengaja mengonsumsi itu apakah tertelan, terisap, terhirup, terminum, tersuntik, atau apa?

Baca juga:  Stakeholders: Apaan tuh?

Dalam hal penipuan, mungkinkah seseorang diberi heroin misalnya, saat membeli puyer sakit gigi? Yang terjadi malah banyak konsumen yang diberi narkoba bermutu rendah, bahkan bukan narkoba sama sekali saat membelinya dari pengedar. Penipuan macam ini kadang dilakukan oleh teman sendiri, biasanya oleh mereka yang ketergantungan narkoba kepada temannya yang belum mengenal seluk-beluk pasar gelap.

Lalu dalam konteks pemaksaan, bukankah mereka akan rugi kalau harus memaksa orang lain mengonsumsi narkoba? Daripada mencekoki orang lain, bukannya lebih bermanfaat kalau narkobanya mereka konsumsi sendiri atau mereka jual supaya dapat uang?

Dari sudut pandang bisnis dan orang-orang yang ketergantungan narkoba, membujuk, memperdaya, menipu, memaksa, atau mengancam seseorang untuk mengonsumsi narkoba tidaklah menguntungkan secara finansial. Cara memanfaatkan akal secara sehat atau logis tertimbun oleh ketakutan berlebihan masyarakat sehingga isu peredaran permen narkoba di sekolah misalnya, masih sering kita jumpai dan dipercaya orang banyak.

Kembali ke hasil survei dan hubungannya dengan korban penyalahgunaan narkotika. Responden yang dipengaruhi teman, pacar, maupun anggota keluarganya untuk menjajal narkoba, persentasenya jauh lebih kecil (total 9,1 persen) dibanding gabungan alasan ingin tahu/ coba-coba yang sebesar 62,5 persen dan bersenang-senang yang sebesar 10,1 persen (total 72,6 persen).

Dua alasan terakhir itu menunjukkan, konsumsi narkoba untuk pertama kalinya kebanyakan dilakukan atas kemauan sendiri, bukan dipengaruhi orang lain maupun tidak sengaja. Dengan kata lain, hampir semua konsumsi narkoba dilakukan secara sadar dan sengaja. Maka, siapapun yang mencantumkan istilah korban penyalahgunaan narkotika beserta ketentuannya yang berhubungan dengan rehabilitasi dalam UU Narkotika, wajib dipertanyakan cara memanfaatkan akalnya!

Istilah lainnya dalam UU Narkotika yang juga sebaiknya dihilangkan adalah “penyalah guna”.

Sudah jelas penyalah guna ini adalah pelaku tindak pidana alias penjahat yang diancam hukuman penjara. Hakim pun hanya “dapat” bukan “wajib” memerintahkan pelaku tindak pidana ini menjalani rehabilitasi. Itupun harus melalui pembuktian bahwa ia, lagi-lagi, tidak sengaja mengonsumsi narkoba karena dipaksa, diancam, dsb. alias korban penyalahgunaan narkotika.

Dua istilah dalam UU tersebut, penyalah guna dan korban peyalahgunaan narkotika, kerap dijadikan celah untuk melakukan tawar-menawar pasal, suap, bahkan pemerasan oleh aparat. Hubungan kedua istilah tersebut dengan kewajiban rehabilitasi, yang faktanya merupakan bentuk pengalihan dari hukumanan penjara, termuat pada Pasal 54 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga:  Kasih Ropina untuk Anak ODHA

Kisaran suap mulai dari untuk menempatkan tersangka ke layanan rehabilitasi sebelum putusan hakim, mengubah pasal dengan ancaman pidana berat ke pasal yang menetapkan rehabilitasi, hingga menjadikan pengedar sebagai penyalah guna yang ancaman hukumannya lebih ringan atau sebagai pecandu agar diwajibkan menjalani rehabilitasi. Kalau tak tahu malu, tersangka bisa saja menyuap agar sekalian didakwa sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Ilustrasi suap (Gambar: The Economic Times)

Dalam sebuah wawancara, mantan Kepala BNN, Budi Waseso mengakui bahwa proses rehabilitasi dipenuhi praktik tawar-menawar yang berujung pemerasan. Menurutnya, praktik itu dilakukan saat proses penangkapan. Aparat baik dari BNN maupun Polri meminta uang kepada tersangka jika ingin direhabilitasi.

Para tersangka kasus pidana narkoba tentu lebih memilih tempat rehabilitasi ketimbang penjara. Atas logika inilah tawar-menawar dipraktikkan dengan pertanyaan, wani piro untuk menempatkan tersangka di layanan rehabilitasi? 

Di samping keabsurdan dua istilah tadi, rehabilitasi yang diatur dalam UU Narkotika malah memperburuk persoalan. Yang sudah sering terungkap adalah perkara suap dan kenyataan bahwa ketentuannya di UU hanya berlaku bagi para tersangka berkantong tebal.

Liputan media pun belakangan selalu mengulas pengajuan rehabilitasi para tersangka high profile kasus pidana narkoba. Bisa ditebak, pengajuan mereka kebanyakan dikabulkan.

Selain menyuburkan praktik suap, ketentuannya dalam UU Narkotika banyak melahirkan tempat rehabilitasi yang tidak didasarkan kesukarelaan para pesertanya. Fenomena ini merupakan dampak dari pasal yang mewajibkan konsumen narkoba menjalani rehabilitasi medis dan sosial setelah melaporkan diri.

Kewajiban itu memiliki konsekuensi bagi orang tua yang sengaja tidak melaporkan konsumen narkoba di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi berupa pidana penjara hingga 6 bulan atau denda sampai 1 juta rupiah.

Bagi konsumen dewasa, ancaman hukumannya tergantung dari golongan narkotika yang dimiliki saat penangkapan – maksimal, penjara empat tahun untuk yang kedapatan memiliki narkotika golongan satu sebagaimana diatur Pasal 127. Tes urine pun kerap digelar demi menemukan adanya penyalah guna yang sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Syukur-syukur dalam proses lebih lanjut atau pendalaman kasus, mereka bisa menemukan barang buktinya atau bahkan pemilik narkoba dengan jumlah yang jauh lebih besar.

Sebagai informasi (saya memakai pemidanaan narkotika golongan satu dalam menguraikan jenjang hukuman karena merupakan yang paling berat), hukuman penjara hingga 4 tahun berlaku saat aparat berhasil menangkap penyalah guna yang bisa dibuktikan hanya dari kandungan narkoba di urine. Hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah berlaku ketika aparat berhasil menangkap pemilik narkoba. Ini lah mengapa seringkali pascauji narkoba yang hasilnya positif, aparat berupaya mencari barang bukti narkoba yang dikonsumsi tersangka.

Baca juga:  Orang Indonesia nggak sebodoh itu saat ganja dan narkoba lainnya boleh dimanfaatkan buat obat maupun rekreasi!

Jenjang selanjutnya, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal 8 miliar rupiah ditambah 1/3-nya berlaku saat aparat berhasil menangkap pemilik narkoba dengan berat lebih dari 5 gram. Jika berbentuk tanaman, beratnya lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

Prasyarat Putusan Rehab: Ada Duit

Terakhir, dan ini berkaitan dengan pengaturan rehabilitasi narkoba di Indonesia, penyalah guna tidak selayaknya menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial. Alasannya, seorang penyalah guna tidak mengalami ketergantungan. Mereka sekadar mengonsumsi zat-zat psikoaktf atau narkoba yang diperoleh melalui saluran-saluran di luar ketentuan yang berlaku. UU Narkotika pun menyebut orang yang ketergantungan sebagai pecandu, bukan penyalah guna.

Penyalah guna adalah istilah represif bagi konsumen zat-zat yang pemanfaatannya tidak dibenarkan secara hukum, yakni UU Narkotika. Dalam istilah yang lebih awam, mereka adalah konsumen obat-obatan yang diperoleh dari pasar gelap. Faktanya, Indonesia melarang sama sekali pemanfaatan sejumlah narkoba kecuali untuk keperluan iptek. Narkoba-narkoba tersebut, di antaranya sabu-sabu, ekstasi, ganja, atau narkoba sintetis seperti tembakau Cap Gorila, terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Seseorang bisa saja tertangkap polisi saat pertama kali membeli dan mengonsumsi sabu-sabu, misalnya. Karena terdapat barang bukti saat penangkapannya, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 8 miliar rupiah sesuai ketetapan UU. Statusnya adalah penyalah guna, karena mengonsumsi narkoba yang diperoleh dari pasar gelap dan ia tidak ketergantungan sabu-sabu karena baru sekali konsumsi.

Anggaplah yang bersangkutan punya banyak uang. Dan seperti keinginan manusia kebanyakan, ia pun tidak mau dipenjara. Tapi atas bobroknya penegakan hukum di negeri ini, ketentuan UU Narkotika sangat mungkin diterapkan secara kaku dan berbelit-belit oleh aparat. Tawar-menawar pasal sampai pemerasan sangat mungkin dipraktikkan.

Untuk kasus tersebut, UU Narkotika hanya memiliki ketentuan hukuman berupa penjara dan denda. Tapi, keberadaan sejumlah pasal karet di UU tersebut khususnya mengenai rehabilitasi, penyalah guna sabu-sabu tadi sangat mungkin ditempatkan di pusat rehabilitasi. Penempatan itu bukan untuk memulihkan ketergantungan narkobanya, tapi hanya karena ia punya uang untuk “membeli pasal”.

Celakanya, difasilitasi aparat korup negeri ini yang melimpah, sejumlah pasal dalam UU Narkotika memungkinkan untuk diperjualbelikan.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.