
Pendidikan adalah hak semua orang. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Terlebih UU tersebut telah mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan. Hal ini berarti bahwa negara menjamin terselenggaranya kegiatan pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Akses terhadap pendidikan terutama bagi warga negara berusia antara 7 hingga 15 tahun dijamin melalui wajib belajar dimana pendidikan diselenggarakan pemerintah tanpa memungut biaya. Salah satu indikator untuk mengukur pencapaian amanat UU ini adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.