Kita tahu, semua narkotika golongan satu dilarang penggunaannya oleh UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut UU itu, narkotika didefinisikan sebagai zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan ketergantungan.