Pernyataan Pers atas Dimasukkannya Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP
Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah selesai dan akan segera disahkan Februari 2018 mendatang. Tindak pidana narkotik dimasukkan sebagai pidana khusus di dalamnya. Kami menilai, hal tersebut akan menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum khususnya bagi konsumen narkotik.













