Saat Pemerintah RI mengusulkan perubahan UU Narkotika 1997 karena tingginya kasus HIV di kalangan konsumen narkoba pada 2004, terbitlah UU Narkotika 2009. Hukumannya lebih keras. Padahal, harusnya UU hasil perubahan itu lebih mengakomodasi pencegahan dampak konsumsi narkoba yang beredar di pasar gelap.