close
Kebijakan

Klinik Medika Antapani, Bandung vs. Pasar Gelap Narkoba

klinik-medika-antapani-bandung-vs-pasar-gelap-napza
Gambar: Google Images

Pagi itu, sebuah klinik swasta yang terletak di Jl. Purwakarta No. 3 Bandung tampak cukup lengang. Medika Antapani, demikian nama kliniknya. Buka sesuai jadwal yang tertera di plang besar yang berdiri kokoh di halaman parkir bertuliskan nama-nama praktisi dan jadwal praktiknya. 

Memasuki pintu utama, terlihat 2-5 orang menunggu giliran periksa di depan sejumlah pintu ruang praktik dokter yang ingin ditemui saat pendaftaran.

Kontras dengan suasana lengang di dalam, sekitar 12-17 orang memenuhi ruang tunggu khusus di samping luar bangunan. Map kuning berisi catatan medis tiap pasien nampak menumpuk di meja satpam yang sengaja ditugaskan menjaga ketertiban pasien klinik psikiatri yang jumlahnya di atas 30 pagi itu. Selain di ruang tunggu, sejumlah pasien psikiatri juga terlihat bergerombol di berbagai sudut klinik

Di Medika Antapani, dua psikiater praktik secara bergantian dengan jadwal Senin, Rabu, dan Jumat pukul 17:00-20:30 serta Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 09:00-13:00.

Sejak 2001, Klinik Medika Antapani memiliki Psy Center, yaitu biro psikologi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa psikologi. Renovasi fisik bangunan pada 2012 menambah layanan kesehatannya, yaitu spesialis penyakit dalam, anak, kandungan, bedah, mata, THT, kulit dan kelamin, kejiwaan, rehabilitasi medis, jantung, saraf, dan paru. Klinik kejiwaan dan biro psikologi bertempat di lantai dua gedung itu.

Pada 2013, Medika Antapani bekerja sama dengan BNN untuk menangani permasalahan konsumsi dan perawatan ketergantungan narkoba. Dokter spesialis kejiwaan mendapat tugas menangani pasien dengan masalah narkoba tersebut. Jumlah yang mengikuti program ini membludak. Sejak itu, klinik ini mulai didatangi pasien yang sebagian berpenampilan urakan, mengenakan anting-anting, berambut gondrong, atau bertato.

Atas penampilan urakan pasien-pasiennya, pengelola klinik memindah klinik psikiatri dari lantai dua ke ruang di samping bangunan klinik yang tadinya merupakan instalasi gawat darurat. Penyerahan obat juga dilakukan di situ bukan di instalasi farmasi yang melayani pasien poliklinik – agar tidak membuat takut pengunjung klinik lainnya, mungkin.

Baca juga:  Tiga Ibu Lanjutkan Uji Materi UU Larangan Narkotika untuk Layanan Kesehatan di Hari Kartini

Setelah melakukan pendaftaran, saya diberi nomor antrean untuk diserahkan ke satpam yang berjaga di meja dengan tumpukan map pasien di ruang tunggu klinik psikiatri. Sambil menunggu giliran dipanggil, saya memperhatikan sejumlah hal menarik yang mungkin tidak akan saya temui di sebuah poliklinik pada umumnya.

Saya mengajak berbincang seorang yang tidak tampak urakan di ruang tunggu ini. Usianya 30 tahunan awal, mengenakan setelan kaus oblong, celana jins, dan sandal kulit, tanpa tato dan tindikan. Ia bercerita, sedang merintis usaha pembuatan pakaian warisan orang tuanya yang sempat ditinggalkan hampir dua tahun karena mencoba peruntungan di bisnis lain. Dunia bisnis yang tidak pasti kerap membuatnya stres. Karena itu dia berobat di sini.

Giliran saya pun tiba menemui dokter spesialis kesehatan jiwa yang praktik pagi itu. Saya tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya mengenai fenomena obat-obatan anticemas yang dijual secara daring (online). Sang psikiater, Benny Ardjil ternyata juga mengamati fenomena itu.

Ia memberi tahu, puluhan pasien yang antre pagi dan sore untuk menemuinya atau koleganya hampir semua adalah ‘korban’ pasar gelap obat-obatan anticemas. Dia dan koleganya meresepkan obat-obat tersebut bukan atas dasar gangguan jiwa pasien yang akan bisa diatasi dengan konsumsi anticemas. Pasien-pasien ini sebelumnya telah mengonsumsi anticemas yang diperoleh di pasar gelap dengan harga yang sangat tinggi tanpa aturan pakai.

“Tugas saya adalah secara perlahan menurunkan dosisnya sambil mendidik mereka supaya mengonsumsi anticemas sesuai aturan. Obat anticemas tidak bisa langsung diberhentikan konsumsinya, bisa kejang-kejang dia!” sergah Benny.

Ditekankannya, kalau dia tidak melayani mereka, pasti keuangan keluarga mereka terganggu, bahkan sangat mungkin mereka terlibat tindak kriminal. “Bayangin aja, Dumolid (sebuah merek dagang nitrazepam) itu dijual di pasar gelap seharga Rp250 ribu atau Rp25ribu per butir. Sementara HET-nya (harga eceran tertinggi) Rp61 ribuan. Dari satu butir saja, penjual gelap bisa untung empat kali lipat. Yang kasian ya, anak-anak ini,” sambil menunjuk ke arah luar tempat para pasien menunggu.

Baca juga:  Setelah Thailand, Negara Mana yang Akan Legalkan Ganja di Asia?

Saya lantas bertanya, apakah para dokter dan psikiater menyadari hal ini, bahwa mereka memiliki kewajiban moral agar pasien tidak membeli obat di pasar gelap yang saat ini semakin mudah karena didukung teknologi internet, maka bukankah mereka seharusnya tidak mempersulit peresepan obat-obatan anticemas untuk pasien yang memiliki keluhan dan membutuhkan?

Dokben, begitu psikiater itu kerap dijuluki pasien-pasiennya, menerangkan, di kalangan praktisi medis sendiri, potensi ketergantungan dari konsumsi benzodiazepine kerap membuatnya tidak mudah diresepkan untuk pasien dengan gangguan cemas. “Tapi, mana yang lebih bahaya sih, konsumsi Dumolid atau sabu? Lalu mana yang lebih merugikan, konsumsi Dumolid yang saya resepkan dan ditebus di apotek di sini atau konsumsi Dumolid yang dibeli dari internet?” tantangnya.

Dari penjelasan-penjelasan tersebut, saya kemudian berkesimpulan, alangkah sangat baik bila ada lebih banyak praktisi dan apotek yang menyediakan obat-obatan anticemas sesuai dengan prosedur medis dan farmasi. “Kalau semakin banyak dokter dan apotek memberikan layanan bagi orang-orang yang membutuhkan anticemas, pasti pedagang-pedagang online itu akan gulung tikar! Bukan begitu, Dok?” tanya saya bersemangat.

“Satu kendala lagi sebenarnya, yaitu apotek,” Benny mulai menanggapi. Menurutnya, sempat ada kasus seorang pasien terjerat kasus hukum. Obat anticemasnya ditemukan dan menjadi barang bukti lalu diusut asal-usulnya. Karena hal ini, apotek turut terseret kasus sehingga takut memberikan obat golongan benzo walaupun berdasarkan resep dokter, takut disalahgunakan atau berhubungan lagi dengan pihak berwajib.

Akhirnya terjadilah apa yang disebut “kriminalisasi obat golongan benzodiazepine”. Yang menjadi korban dari hal ini adalah pasien-pasien gangguan jiwa yang memang membutuhkan obat golongan ini. Mereka mengalami kesulitan mendapatkan obat yang diresepkan oleh dokternya sesuai diagnosis sehingga selain akan menderita, juga akan menghambat proses penyembuhan. Sementara apotek tidak punya stok, kita bisa melihat puluhan kardus obat itu dipamerkan para penjual daring.

Baca juga:  Paradoks Penanggulangan Narkoba di Indonesia

“Apotek Medika Antapani ini sempat dipertanyakan juga karena banyak sekali benzodiazepine yang dikeluarkan,” ungkap Dokben. Ia lalu menjelaskan lebih lanjut, kenyataannya memang demikian. Ini adalah apa yang sering diungkap pejabat negara tentang pengguna narkoba yang jumlahnya jutaan. “Saya dan kolega saya di sini berupaya agar mereka muncul ke permukaan lalu mengarahkannya pada konsumsi narkoba yang secara medis dan farmasi resmi bukan membuat mereka malah membeli di pasar gelap dengan tidak meresepkan obat itu sama sekali,” tandasnya.

Berkat praktisi-praktisi yang bekerja berdasarkan idealisme, dengan menarik dan mempertahankan konsumen anticemas sehingga tidak beralih ke pasar gelap narkoba, apa yang disebut “kriminalisasi obat golongan benzodiazepine” tidak pernah menjerat Medika Antapani. Pengidap gangguan kesehatan jiwa di Bandung bersyukur memiliki klinik macam ini. Obat-obatan untuk kesehatan jiwanya terbilang lengkap.

Medika Antapani bisa menjadi contoh bagaimana pengelolaan penanganan gangguan kesehatan jiwa terutama dokter dan bagian farmasinya. Karena di seluruh Indonesia, pengidap gangguan jiwa yang mendapat layanan terapi medis masih kurang dari 10% (Riskesdas, 2014). Salah satu faktor penghambatnya adalah karena ketakutan bagian farmasi dalam penyediaan obat-obatan benzodiazepine yang pengawasannya ketat karena terdaftar dalam UU Psikotropika.

Administrasi obat apapun selalu dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Yang celaka, kalau ketakutan apotek dan dokter akan pengawasan yang ketat untuk obat-obat golongan benzodiazepine justru dimanfaatkan oleh pelaku bisnis dengan menjual berbagai macam anticemas dengan harga berkali-kali lipat di pasar gelap tanpa atau melalui pemanfaatan jaringan internet.

*****

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.