Stigma terhadap orang-orang yang nongkrong malam sering diterapkan ke kalangan anak muda, apalagi perempuan. Sayangnya, stigma itu justru datang dari aparat penegak hukum yang mengadakan razia jam malam.
Apa sih hak orang-orang yang nongkrong malam saat disatroni aparat penegak hukum? Terus, bolehkah para aparat itu menggeledah tubuh dan tempat tongkrongan tanpa dokumen pendukung?
Yang tak kalah penting, supaya nilai saling menghargai dan menjaga ketertiban umum tetap terjaga adalah, adab nongkrong di malam hari tuh kayak gimana? Biar lebih jelas, Itong dan Kevin menghadirkan Heri Pramono dari LBH Bandung.
Yuk simak obrolannya