close
FeaturedKomunitas

Merespons Laporan UPR Pemerintah Indonesia ke Dewan HAM PBB

UPR
UPR Reports - Indonesian CSOs

Press Statement

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan Universal Periodic Review (UPR) ke Dewan HAM PBB yang akan menjadi bahan bagi kelompok kerja (pokja) UPR dalam Sesi Sidang UPR pada 3 Mei 2017 di Dewan HAM PBB, Jenewa, Swiss. Laporan yang dibuat Pemerintah Indonesia ini merupakan respons dari 150 rekomendasi yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 yang lalu terkait dengan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Masyarakat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut sebagai bagian dari komitmen kewajiban internasional HAM-nya, sekaligus pula untuk meningkatkan penikmatan dan perlindungan HAM di dalam negeri.

Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang penting untuk digarisbawahi, yaitu:

  1. Terdapat instrumen HAM internasional yang belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, seperti Konvensi Internasional Penghilangan Paksa (ICED), Status Roma untuk Pengadilan Pidana Internasional (ICC), dan Konvensi ILO 189 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Padahal, instrumen-instrumen ini merupakan prasyarat penting pemajuan dan perlindungan HAM yang komprehensif di Indonesia, selain dari Konvensi dan Protokol Tambahan yang telah diratifikasi;
  2. Penguatan kapasitas aparat negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, meskipun telah dilakukan sejumlah pelatihan dan penguatan kapasitas (paragraph 20), sayangnya hal ini belum mampu secara efektif menekan angka pelanggaran HAM yang terjadi. Lebih dari itu, masih terdapat resistensi dari sejumlah aparat negara terhadap wacana hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya di level paling bawah tidak efektif. Seharusnya, Laporan Pemerintah juga menyertakan kualitas penikmatan (enjoyment) HAM oleh masyarakat luas, terutama untuk wilayah-wilayah yang rentan terhadap pelanggaran seperti Papua;
  3. Penguatan kapasitas aparat negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, meskipun telah dilakukan sejumlah pelatihan dan penguatan kapasitas (paragraph 20), sayangnya hal ini belum mampu secara efektif menekan angka pelanggaran HAM yang terjadi. Lebih dari itu, masih terdapat resistensi dari sejumlah aparat negara terhadap wacana hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya di level paling bawah tidak efektif. Seharusnya, Laporan Pemerintah juga menyertakan kualitas penikmatan (enjoyment) HAM oleh masyarakat luas, terutama untuk wilayah-wilayah yang rentan terhadap pelanggaran seperti Papua;
  4. Dalam upaya perlindungan kelompok rentan, sangat disayangkan Pemerintah tidak mengungkap kasus-kasus diskriminasi yang dialami oleh Gafatar di Indonesia, kelompok transgender, dan sejumlah praktik diskriminatif di dalam peraturan-peraturan daerah. Seharusnya, Pemerintah Indonesia dapat mengemukakan jumlah dan daftar peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif dan telah dibatalkan oleh Mendagri, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan media massa sebelumnya. Lebih dari itu, sangat disayangkan Perppu tentang revisi UU Perlindungan Anak yang di dalamnya memasukkan hukuman kebiri justru tidak dijadikan capaian, padahal aspek-aspek perlindungan anak korban kekerasan seksual tidak secara rinci dimasukkan ke dalam Perppu tersebut;
  5. FGM dan kematian ibu dan anak;
  6. Tentang sistem perlindungan anak, sebagaimana disampaikan dalam laporan masyarakat sipil Indonesia, Pemerintah tidak secara rinci menjelaskan jumlah anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan kapasitas tempat-tempat rehabilitas anak di seluruh Indonesia, karena hingga saat ini UU SPPA sendiri belum efektif dilaksanakan karena kurangnya infrasturktur dan kurangnya kapasitas penegak hukum;
  7. Dalam hal perlindungan masyarakat adat, patut disayangkan laporan Pemerintah tidak merinci situasi masyarakat adat yang terkena dampak perebutan lahan dan korporasi, baik sawit maupun tambang. Setidaknya, hasil Inkuiri yang dilakukan oleh Komnas HAM dan AMAN menegaskan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat adat di Indonesia;
  8. Dalam perlindungan buruh migran, meskipun telah meratifikasi CMW, Indonesia saat ini belum mampu mengintegrasikan Konvensi tersebut ke dalam hukum nasional, di antaranya melalui Revisi UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, serta menyelesaikan carut-marutnya tata kelola migrasi buruh migran hingga sekarang. Rezim hukum migrasi di Indonesia masih menempatkan buruh migran sebagai komoditas, belum sepenuhnya berperspektif perlindungan;
  9. Dalam hal perlindungan hak beragama dan berkeyakinan, sangat disayangkan bahwa interfaith program yang dijalankan oleh Pemerintah belum mampu menyasar akar permasalahan intoleransi dan radikalisme di akar rumpun. Lebih dari itu, pelanggaran terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan masih sering terjadi, bahkan tanpa upaya pemulihan yang layak dari Pemerintah, sebagaimana terjadi pada Gafatar, Ahmadiyah, dan Syiah saat ini;
  10. Revisi KUHP yang tengah berlangsung juga tidak mengungkap secara detail bagaimana pasal-pasal yang ada di dalam draft masih harus disesuaikan dengan standard HAM internasional. Apalagi, sebagaimana diungkap dalam laporan masyarakat sipil, ada banyak pasal yang justru tidak sesuai dengan prinsip reformasi hukum pidana, seperti delik penghinaan terhadap presiden dn wakil presiden yang telah dibatalkan MK, penghinaan terhadap pemerintah, dan penghinaan umum;
  11. Terkait perlindungan pembela HAM, Pemerintah juga tidak menyampaikan kekosongan hukum dan mekanisme perlindungan yang saat ini belum tersedia hingga saat ini. Hal ini yang menjadi salah satu sebab bagaimana kekerasan dan pelanggaran terhadap pembela HAM tersebut terjadi, bahkan bagi pegiat lingkugan dan sumber daya alam, meskipun telah diatur di dalam UU PLH masih tetap menjadi korban kriminalisasi atau dakwaan perdata;
  12. Dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat, pemerintah juga tidak menegaskan tentang pasal-pasal yang selama ini masih menjadi kendala dalam penerapan hak tersebut, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang masih memasukkan Pasal pencemaran nama baik. Data dari Polri tahun 2016 menyebutkan, setidaknya terdapat 3089 laporan dalam penggunaan UU ITE tersebut dengan delik pncemaran nama baik. Lebih dari itu, kasus-kasus pelanggaran hak kebebasan beragama sendiri tidak disikapi secara serius oleh Pemerintah, setidaknya LBH Pers mencatat sepnjng 2015-2016 terdapat 72 kasus pelanggaran hak berkumpul dan berekspresi, termasuk di Papua sebagai wilayah yang paling krusial.
Baca juga:  Sabu, Narkoba Terpopuler Kedua setelah Ganja. Yang Ketiga Apa?

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Univer Periodic Review
HRWG, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, Arus Pelangi, AMAN, ELSAM, PUSAKA, IMPARSIAL, JATAM, HUMA, YLBHI, INFID, OHANA, HWDI, ICJR, PKBI, RPUK Aceh, PKNI, SAMIN, DIAN/Interfidei, Vivat Internasional, SEJUK, SKPKC Papua, KKPK, Rumah Cemara, PSHK, KontraS

Jakarta, 25 April 2017

 

Narahubung: Ardhany Suryadharma (Acil)

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.