Gary Artha & Rizky RDP
Media & Data RC (29/6) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Arif Budiman, SH menuntut terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,YT (26), dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1,5 milyar. Surat tuntutan dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (29/6).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, pada sidang mendengarkan keterangan terdakwa (22/6), permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan meminta bantuan Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan assessment (penilaian) terhadap terdakwa telah ditolak oleh hakim. Penolakan ini disesalkan oleh penasihat hukum terdakwa dari LBH Bandung, Rizky Hardyanto, SH.
“Mengapa kita terus-menerus meminta permohonan assessment, agar kita dapat menentukan posisi terdakwa apakah perlu direhabilitasi atau dipenjara. Assessment ini sangat penting,” tandasnya.
Permohonan LBH Bandung ditolak jaksa dengan mempertimbangkan pernyataan teman terdakwa yang menjadi saksi dalam persidangan. Saksi membenarkan bahwa pada 6 Februari 2016, terdakwa memilki sabu-sabu di tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan di tempat indekos terdakwa di kawasan Bojong Koneng, Kab. Bandung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu 0,1 dan 0,3 gram, sebuah bong kaca, pipet kaca, dan cangklong kaca.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka JPU menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan ini diwarnai aksi solidaritas yang dilakukan Rumah Cemara dan LBH Bandung. Aksi dilakukan untuk mendorong agar hakim PN Bale Bandung memvonis terdakwa untuk menjalani program rehabilitasi ketergantungan narkotika, bukan penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu wajib direhabilitasi. Mahkamah Agung pun telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pada saat tertangkap tangan, terdakwa memiliki maksimal 1 gram sabu-sabu, hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri terdakwa.
Menurut keterangan terdakwa, berat dua paket sabu-sabu yang disita polisi untuk barang bukti masing-masing 0,1 gram dan 0,3 gram. Jumlah ini masih di bawah batas yang ditetapkan dalam SEMA tersebut.
Hal lain yang disoroti LBH Bandung dan Rumah Cemara adalah adanya lampiran surat uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam surat dakwaan pihak penuntut. Surat itu diduga hasil rekayasa.
“BPOM tidak pernah mengeluarkan nomor uji lab seperti yang tertera di surat dakwaan,” tutur Koordinator Program Rehabilitasi Rumah Cemara, Aga, yang turut mendampingi terdakwa. “Nomor uji lab dari BPOM selalu diawali kode huruf dahulu sebelum angka, tidak seperti yang tertera dalam lampiran itu,” pungkasnya.
Lebih jauh Aga menyinggung adanya pembedaan perlakuan pengadilan jika kasus terjadi pada kalangan tertentu seperti pesohor. “Banyak public figure, seperti Roger Danuarta dan Raffi Ahmad, yang tersandung kasus narkotika dengan mudah mendapat vonis rehabilitasi dengan proses cepat dan jika pun pidana penjara, tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan untuk kasus YT yang berasal bukan dari kalangan ekonomi atas dan public figure, seolah-olah tidak diberi hak rehabilitasi yang sama,” tambah pemilik nama lengkap Wan Traga Duvan Baros ini.
PN Bale Bandung akan melanjutkan sidang untuk mendengar pledoi terdakwa pada 13 Juli 2016. ***