close
FeaturedKebijakan

Revisi UU Narkotika Harus Jamin Pendekatan Kesehatan dan Perlindungan bagi Konsumen juga Pasien Narkotika

poster_4888824abd5c41c697277295f3c39fd0_60198478_ver1.0_640_480
Tempat penyuntikan heroin dalam sistem kesehatan komunitas bisa menghemat anggaran Baltimore, sebuah kota di AS, $6 juta (Foto: abc2news.com)

PERNYATAAN BERSAMA

Problem kriminalisasi adalah salah satu dari sekian banyak masalah dalam UU Narkotika. UU Narkotika juga menyimpan masalah dalam banyak aspek. Pengaturan yang buruk ini pada akhirnya akan merugikan para konsumen dan pasien yang ketagihan narkotika yang coba diselamatkan oleh Negara, sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi


Saat ini perubahan UU No. 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) memasuki tahap penggodokan di Pemerintah, perubahan UU Narkotika memang penting dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo secara tegas menyebutkan perlu menyelamatkan anak bangsa dari jerat narkotika. Tidak tanggung-tanggung, Presiden sempat menginstruksikan untuk melakukan gerakan rehabilitasi 100.000 (seratus ribu) pengguna narkotika pada 2015.

Meskipun sudah menjadi salah satu komitmen langsung dari Presiden, namun dalam praktiknya rehabilitasi belum mencapai target yang ditetapkan. Data BNN sampai September 2017, angka rehabilitasi yang tercatat hanya sekitar 16 ribu orang.

Pentingnya rehabilitasi bagi pengguna atau konsumen disebut secara jelas dalam UU Narkotika dalam Pasal 4 huruf d UU Narkotika yang menyebutkan salah satu tujuan dari UU Narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

Tidak tercapainya tujuan dari UU Narkotika yaitu memberi jaminan bagi rehabilitasi, sesungguhnya tidak terlepas dari pengaturan dalam UU Narkotika yang masih mengandalkan pendekatan kriminal meskipun secara tegas telah menyebutkan pentingnya perspektif kesehatan masyarakat yang terejawantahkan dalam perintah rehabilitasi. Pendekatan kriminal tentu saja menimbulkan keengganan bagi para konsumen untuk menjalani rehabilitasi karena adanya ancaman kriminalisasi.

Baca juga:  Antinarkoba, Antipornografi, Antipelacuran, Enggak Ada Apa-Apanya Dibanding Anti-PKI

Ancaman kriminalisasi selalu menghantui para konsumen terutama yang kecanduan narkotika, Meskipun ada pengaturan dalam Pasal 128 UU Narkotika dimana peserta rehabilitasi wajib tidak dituntut pidana, namun dalam kenyataannya berdasarkan riset yang dilakukan LBH Masyarakat pada 2016, 75,8% peserta rehabilitasi wajib, tetap dijerat pidana meskipun sudah menunjukkan bukti keikutsertaan dalam rehabilitasi wajib.

Perlakuan keras negara pada konsumen narkotika juga terlihat dari bagaimana peradilan bekerja. Berdasarkan riset ICJR pada 2012, ditemukan hanya 10% putusan Hakim Agung yang memberikan putusan rehabilitasi bagi konsumen narkotika. Selain itu, Riset ICJR, Rumah Cemara dan EJA pada 2015 di PN Surabaya, hanya 6% putusan hakim yang menempatkan konsumen narkotika ke tempat rehabilitasi. Temuan ini dikonfirmasi oleh LBH Masyarakat pada 2015, yang menunjukkan bahwa dari 522 putusan Hakim se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi) terhadap konsumen sepanjang 2014, hanya 43 orang yang diberikan putusan rehabilitasi.

Dampak dari pendekatan keras ini adalah hilangnya hak dari para konsumen dan yang ketagihan narkotika untuk mendapatkan akses pada rehabilitasi, beberapa di antaranya bahkan berakhir di penjara. Data dari Ditjen Pemasyarakatan, Kemkum dan HAM sampai Oktober 2017 terdapat 8.354 terpidana yang dikategorikan sebagai pengguna/ konsumen narkotika harus mendekam di penjara. Masalahnya penjara di Indonesia belum berada di posisi layak dan mampu melakukan pembinaaan dan rehabilitasi bagi para konsumen dan pasien kecanduan narkotika dikarenakan masalah overpopulation, keterbatasan biaya dan alat, sumber daya manusia dan lain sebagainya.

Baca juga:  Sabu Elektrik

Problem kriminalisasi adalah salah satu dari sekian banyak masalah dalam UU Narkotika. UU Narkotika juga menyimpan masalah dalam banyak aspek. Penggunaan metode penyidikan seperti undercover buying dan controlled order yang sangat terbatas diatur. Masa Penangkapan yang dapat mengakibatkan penahanan terselubung yang berpotensi menimbulkan penyiksaan dan pelanggaran hak tersangka, tes urine yang tidak diatur secara detail, minimnya akses bantuan hukum, tidak jelasnya pengaturan rehabilitasi, tingginya ancaman pidana dan lain masih banyak persoalan mendasar lainnya.

Pengaturan yang buruk ini pada akhirnya akan merugikan konsumen dan yang kecanduan narkotika yang coba diselamatkan oleh negara, sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi. Untuk itu, terdapat setidaknya tiga rekomendasi utama dari masyarakat sipil guna memastikan Revisi UU Narkotika akan mendukung upaya penyelamatan pengguna dan pecandu, yaitu:

Pertama, perlu ada sinkronisasi istilah terkait dengan pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahguna narkotika (dan alternatif istilah lain seperti “konsumen” atau “pasien kecanduan”). Dengan sinkronisasi ini, kesimpangsiuran istilah dan terminologi yang berakibat pada tercerabutnya hak-hak konsumen narkotika dapat diminimalisir. Selain itu perlu dipertimbangkan dekriminalisasi konsumen narkotika untuk mengurangi tekanan terhadap sistem peradilan pidana dan memaksimalkan pendekatan kesehatan dalam penanganan terhadap konsumen yang kecanduan narkotika.

Kedua, diperlukan penanganan yang tepat bagi konsumen yang kecanduan terkait dengan rehabilitasi. Metode rehabilitasi bagi pasien narkotika diyakini dapat menurunkan angka permintaan narkotika yang memiliki korelasi positif pada penurunanan angka penyalahgunaan narkotika (permintaan dan pasokan di pasar gelap), sehingga perlahan akan mematikan pasar gelap narkotika di Indonesia. Selain itu penanganan yang tepat bagi konsumen dan pasien narkotika juga dapat menjadi solusi dari permasalahan overcwording yang ada di hampir semua lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:  Bekerja di "Markas" Narkoba dan HIV

Ketiga, Diperlukan perbaikan terhadap masalah-masalah penerapan prinsip hak atas peradilan yang adil. Terutama terkait dengan penegakan hukum yang dapat menyebabkan perampasan kemerdekaan dan hilangnya hak atas kekayaan pribadi. Selain itu diperlukan pengaturan lebih rinci mengenai penyadapan dalam keadaan mendesak.

Jakarta, 2 November 2017

Hormat Kami,
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Rumah Cemara
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)

Narahubung:

Patri Handoyo di 0812240 1613

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.