close
FeaturedKomunitas

Susahnya Politikus Setujui Ganja untuk Pengobatan di Indonesia

IMG_6656
Suasana Diskusi Komunitas: Isu Kesehatan di Mata Caleg (Foto: Rumah Cemara)

Jauh sebelum ganja diulas dalam jurnal-jurnal kesehatan modern, umat manusia sebenarnya telah memanfaatkan tanaman ini ribuan tahun lalu. Bangsa Mesir Kuno sudah mencatat manfaat pengobatan tanaman bernama Latin Cannabis sativa ini dalam naskah-naskah papirus yang berasal dari tahun 1550 SM.

Sekarang, literatur kontemporer mengenai manfaat ganja untuk keperluan medis sudah banyak diterbitkan baik di jurnal-jurnal penelitian ilmiah, situs organisasi advokasi kebijakan narkoba, bahkan dokumen pemerintah negara-negara anggota PBB. Negara-negara itu jualah yang menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961 yang menyatakan, pemanfaatan ganja harus diawasi secara ketat. Hukum pidana pun berlaku bagi pelanggaran konvensi tersebut.

Kalau dulu kita harus ke perpustakaan atau bahkan masuk ke piramida di Mesir untuk mendapat literatur soal pemanfaatan ganja, kini dokumen-dokumen tersebut bisa kita baca dari genggaman melalui ponsel pintar kita.

Sewaktu proses revisi UU RI Tahun 1997 No. 5 tentang Psikotropika dan No. 22 tentang Narkotika di periode legislasi 2004-2009, saya sempat mengikuti sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Kantor tempat saya bekerjalah yang menugaskan saya untuk ikut dalam proses tersebut guna menyampaikan argumen kenapa “perang terhadap narkoba”, sebagai manifestasi penerapan kedua UU tersebut, lebih banyak menimbulkan mudarat di masyarakat. Bukannya saya kenal dengan elite-elite politik di Senayan sana, tapi memang tugas kantor!

Seperti diketahui, pada akhir 1990-an, konsumsi narkoba dengan alat suntik secara bergantian telah mengakibatkan lonjakan kasus HIV di Indonesia. Sebagai responnya, melalui TAP MPR No. VI/ MPR/ 2002, Presiden bersama DPR RI dimandatkan untuk merevisi kedua UU itu.

Karena isunya kesehatan, maka Komisi IX DPR RI yang mengurus kesehatan dan kesejahteraan rakyat diserahkan tugas untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika. Lagi pula, kalau tidak terjadi dampak negatif dari penerapannya, untuk apa kedua UU itu direvisi?

Dalam proses sepuluh tahunan lalu itu, saya merasakan betapa para wakil rakyat kita ini tidak memiliki wawasan yang luas mengenai narkoba. Padahal ketika itu kajian mengenai dampak “perang terhadap narkoba” terhadap kesehatan masyarakat sudah banyak bertebaran di internet. Bahkan kantor saya waktu itu turut menghadirkan hakim, epidemiolog, juga psikiater dari dalam maupun luar negeri untuk bicara sebagai pakar di RDP dengan Pansus RUU Narkotika.

Baca juga:  Dipecat karena HIV-AIDS
Peserta dari berbagai komunitas di Bandung memenuhi ruangan tempat diskusi digelar (Foto: Eric Arfianto)

Pendapat mereka kurang lebih seragam, bahwa mengedepankan hukum pidana justru membebani negara atas kelebihan populasi penjara dan penanggulangan HIV-AIDS.

Wawasan yang sempit tentang narkoba semakin saya rasakan di pertemuan dengan sejumlah fraksi di DPR RI. Kebanyakan wakil rakyat itu saat mendiskusikan permasalahan narkoba referensinya hanyalah kitab suci. Kita semua tahu, kitab suci tegas mengharamkan apapun yang bisa memengaruhi kesadaran – yang dalam farmakologi dikenal sebagai zat psikoaktif. Istilah yang lebih umum yaitu narkoba atau drugs.

Ada wacana menarik dalam kegiatan diskusi komunitas di Rumah Cemara, Rabu (3/4) lalu. Aden Achmad, caleg DPRD Provinsi Jabar dari Partai Keadilan Sejahtera berpendapat, dalam kitab suci disebutkan jika untuk mengatasi kesehatan maka bahan-bahan yang haram sekalipun boleh dimanfaatkan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan saya ke semua caleg yang hadir tentang pendapat mereka soal ganja medis yang baru-baru ini diwacanakan pemerintah negara jiran, Malaysia. Bahkan, Thailand sebagai sesama negara ASEAN sudah mengesahkan aturan tentang pemanfaatan ganja untuk pengobatan warganya akhir tahun lalu.

Tapi sayangnya saat Zaky Yamani, moderator diskusi menggali lebih jauh sikap atau persetujuannya atas pemanfaatan ganja untuk pengobatan alias ganja medis di Indonesia, Aden enggan menjawab tegas. Ia tidak menjawab setuju atau menolak ganja medis di Indonesia.

Saya tidak dapat memahami ketidaktegasan itu mengingat sebelumnya ia nyatakan bahwa bahan-bahan yang haram sekalipun boleh dimanfaatkan untuk pengobatan.

Giring Ganesha pun sama. Bahkan caleg untuk DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan, no comment. Padahal, awalnya ia menyatakan kenal banyak konsumen narkoba. Bahkan temannya, menurut pengakuannya di acara itu, pernah menyuntikkan putau dan juga mengisap sabu di depannya.

Foto bersama pascadiskusi (Foto: Rumah Cemara)

Giring menambahkan, persoalan bangsa ini masih banyak, di antaranya adalah intoleransi. Ia juga sempat menegaskan komitmennya untuk ‘menyikat’ koruptor saat menjawab pertanyaan mengenai pendapatnya atas adanya dugaan mark-up anggaran pengadaan obat ARV buat pengidap HIV.

Baca juga:  Komodifikasi Narkoba untuk Negara dan Rakyat

Saya juga tidak bisa memahami kenapa caleg dari PSI itu malah bilang no comment soal ganja medis di Indonesia. Padahal dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, ia menegaskan kalau partainya memperjuangkan keberagaman atas maraknya intoleransi di negeri ini. Bukankah ganja, dan narkoba secara umum, juga tidak ditoleransi pemanfaatannya secara resmi? Terutama oleh pihak-pihak yang selama ini mengeruk keuntungan besar dari pelarangannya, yakni bandar di pasar gelap dan aparat-aparat korup yang ingin ‘disikat’ Giring tadi.

Mariska Isabella yang nyaleg untuk DPRD Kota Bandung punya tanggapan yang agak beda meski pada intinya sama saja, tidak tegas setuju atau menolak ganja medis. Ia berpendapat, yang penting adalah pendidikan ke masyarakat soal tanaman yang di Indonesia dilarang pemanfaatannya kecuali untuk IPTEK sejak 1976 itu.

Dalam menjawab pertanyaan tentang ganja medis, caleg dari Partai Demokrat ini sempat bercerita kalau temannya diresepkan ganja oleh dokternya. Tidak jelas temannya tinggal di mana. Tapi pasti di luar Indonesia, karena di sini ganja belum bisa diresepkan dokter sebagai obat.

Bella, begitu sapaannya, menyatakan kalau ia melihat sendiri temannya itu badannya lemah karena tidak nafsu makan dan mual-mual akibat minum berbagai jenis obat dan menjalani kemoterapi. Menurutnya, konsumsi ganja yang diresepkan itulah yang membuat temannya bisa makan dan tidak tersiksa oleh mual akibat terapi yang dijalaninya. Ia menyaksikan perubahan temannya itu pascakonsumsi ganja.

Lalu, kenapa para caleg ini enggan untuk secara tegas menyatakan menolak atau menyetujui ganja medis di negara kita ini?

Saya menduga ada banyak perhitungan di benak mereka. Salah satunya tentu saja kalkulasi politik atau tingkat popularitas. Misalnya, bisa saja mereka menduga para peserta yang hadir dalam diskusi ini adalah para aktivis legalisasi ganja. Jadi, wajar jika mereka berdiplomasi untuk tidak tegas menyatakan menolak ganja untuk medis.

Kemudian jika mereka tegas menyetujui usulan pemanfaatan ganja di negeri yang 1,7 jutaan penduduknya mengonsumsi tanaman ini, popularitas akan jadi persoalan. Bagaimanapun, ganja sudah terlanjur dikenal sebagai tanaman terlarang di Indonesia. Walaupun diskusinya di Rumah Cemara, tapi pernyataan para caleg ini bisa saja didengar para pemilih di luar sana. Tak bisa dimungkiri, kebijakan pelarangan narkoba masih sangat populer. Ini adalah akibat “perang terhadap narkoba” dengan segala propaganda berupa stigma dan ketakutan yang diproduksi selama puluhan tahun tentang tanaman ini.

Baca juga:  Perspektif Antropologi dan Kedokteran Adiksi untuk Revisi UU Narkotika

Saya jadi teringat doktrin Paul J. Goebbels, Menteri Propaganda Nazi pada 1942 yakni, sebarkan kebohongan terus-menerus kepada publik, maka publik akan meyakininya sebagai kebenaran. Kebijakan pemberantasan narkoba yang dianalogikan sebagai perang pun menerapkan propaganda serupa. Buktinya dalam dua puluh tahun terakhir, para peneliti dan advokat mulai mengungkap fakta-fakta tentang narkoba yang tidak sesuai dengan kampanye yang selama ini disampaikan.

Keadaannya memang tidak sama seperti sepuluh tahunan lalu. Tapi, kejadian seperti sepuluh tahun lalu bisa saja terulang. Dalam menunaikan tugas legislasinya, para wakil rakyat malah menghasilkan aturan yang hanya memperberat sanksi pidana alih-alih sebuah kebijakan supaya beban negara berkurang dari urusan kelebihan hunian penjara dan penanggulangan penyakit menular akibat penguasaan narkoba oleh sindikat penjahat.

Hal seperti itu terjadi karena wawasan anggota-anggota DPR terlalu terbatas. Mana mungkin kebijakan yang bermanfaat buat publik bisa terumuskan kalau cara terbaik yang mereka ketahui untuk mengatasi masalah narkoba hanyalah melarang dan menghukum? Padahal, bukankah membuat kebijakan publik yang bisa mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat adalah tugas utama mereka selain mengawasi jalannya pemerintahan dan menyusun serta mengesahkan anggaran pemerintah?

Tapi, saya optimis kalau calon-calon anggota legislatif macam Aden, Bella, atau Giring yang memenuhi undangan Rumah Cemara punya wawasan yang lebih luas daripada anggota-anggota legislatif yang saya temui sepuluh tahunan lalu. Selain informasi soal dampak kebijakan narkoba yang kini lebih mudah diakses lewat internet, diskusi di Rumah Cemara tadi tentu membuka wawasan mereka tentang isu ini.

Hal lainnya, para caleg pun diharapkan sadar adanya komunitas-komunitas yang menyuarakan aspirasi semacam itu. Dalam politik praktis, komunitas semacam Rumah Cemara tentu diperhitungkan sebagai pemilih yang jumlahnya layak diperebutkan demi memenangkan pemilu.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.