Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961 menempatkan ganja sebagai bahan nirfaedah medis dan berbahaya bagi kesehatan hingga masuk ke
Dasar penghapusan tersebut, temuan kajian WHO bahwa zat-zat yang terkandung dalam tanaman ganja punya properti pengobatan nyeri, peradangan, ayan, hingga multiple sclerosis.