Narkoba, obat, atau zat-zat psikoaktif telah dimanfaatkan umat manusia untuk pengobatan, pelepas penat, serta ritual keagamaan sejak ribuan tahun sebelum
Setidaknya sejak 1971 hingga kini, pemberantasan dan penghukuman menjadi paradigma kebijakan narkoba nasional. Kebijakan represif tersebut tak bisa dilepaskan dari konteks kesepakatan atau konvensi PBB tentang narkotika (1961), psikotropika (1971), dan pemberantasan keduanya (1988). Indonesia