close
FeaturedKomunitasTanya Jawab

Tertangkap Polisi saat Nyabu: Apa yang Harus Saya Lakukan?

200221-dna-police-mother-son-main-kh_86fcb684bf6d975629e9ad6859ba5b25.fit-760w

Salam Rumah Cemara,

Nama saya Doni. Saya sering pake sabu. Padahal udah setahun ini kepingin berhenti. Tapi sampe kemarin masih juga nyabu. Saya kepingin banget berhenti, takut ketangkap polisi.

Saya udah berusaha nggak beli, tapi ada saja kesempatan buat pake. Kalau sudah gitu, saya suka nyesel kenapa nggak bisa penuhin janji sendiri buat nggak nyabu lagi.

Yang mau saya tanyakan, kalau saya ketangkap basah sama polisi waktu sedang nyabu, apa yang harus saya lakukan? Bukan apa-apa, saya pingin dapat perlakukan hukum yang adil.

Lalu, apa yang harus saya lakukan kalau terjaring razia aparat dan urine saya positif sabu-sabu?

Kondisinya kan beda ya, sewaktu kena razia dengan kalau tertangkap basah. Sewaktu tertangkap basah pastinya saya kedapatan lagi punya barang bukti berupa sabu dan alat-alat pakainya. Kalau saat razia, barang-barang buktinya kan mungkin nggak ditemukan bersama saya, hanya hasil tes urine saya saja yang positif karena beberapa hari sebelumnya sempat nyabu.

Saya tahu pakai sabu-sabu punya konsekuensi hukum, tapi saya ingin tahu bagaimana supaya dalam proses hukum itu saya diperlakukan dengan adil. Itu saja. Mohon jawabannya. Terima kasih!

Jawaban

Salam Untuk Doni yang baik,

Sabu-sabu atau metamfetamin kristal masuk dalam Daftar Narkotika Golongan I yang ancaman pidananya diatur dalam UU Narkotika (No. 35 Tahun 2009). Konsumsi narkotika yang berada di daftar golongan ini dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga:  Ancaman RKUHP terhadap Kesehatan dan Perlindungan Kelompok Rentan

Apabila Anda tertangkap karena sedang nyabu, Anda tetap harus diperlakukan sebagai warga negara yang hak-haknya harus dilindungi meskipun berstatus sebagai tersangka. Baca buku saku untuk hak-hak tersangka.

Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah, “Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Tentunya aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang dalam proses penangkapan. Anda dapat mempertanyakan dahulu alasan penangkapan dan hal administrasi seperti adakah surat penangkapan untuk Anda dan juga prosedur penangkapan lainnya. Apabila itu tidak dipenuhi maka Anda bisa menolak penangkapan.

Bagi aparat penegak hukum, urine bersifat petunjuk. Urine tidak bisa berdiri sendiri tanpa ditunjang oleh alat bukti yang lain seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Apabila tertangkap, ada baiknya Anda menghubungi lembaga-lembaga bantuan hukum yang mempunyai perspektif bahwa konsumen narkoba tetap harus dibela sebagai warga negara. Sebaiknya Anda juga tidak menggunakan praktik suap apabila tertangkap. Hal seperti itu akan menyebabkan mentalitas yang buruk baik bagi aparat penegak hukum maupun konsumen narkotika ke depannya nanti.

Baca juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Sengketakan Informasi Pemerintah yang Mendasari Penolakan Ganja untuk Pengobatan

Menggunakan mekanisme pengadilan untuk membuktikan Anda bersalah atau tidak merupakan ruang untuk mempertanggungjawabkan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Karena sabu masih bisa diperoleh di pasar gelap, maka datanglah ke tempat-tempat pemulihan untuk mengatasi ketergantungan Anda terhadap narkoba itu.

Semoga jawaban saya membantu.

Salam,

harold

The author harold