close
FeaturedKebijakan

Alihkan Dana Perang Narkoba untuk Kesehatan Masyarakat!

alihkan dana perang narkoba
Gambar Ilustrasi: The EC Journal

Tenggat “Drug Free ASEAN 2015” terlewat tiga tahun tanpa tercapai tujuannya yaitu kendali peredaran narkoba (narkotika dan obat/ bahan berbahaya) di kawasan Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

Ini adalah ringkasan eksekutif Makalah Kebijakan: Meningkatkan Pendanaan Kesehatan Masyarakat untuk Penanggulangan Narkoba di Indonesia

Pendekatan pidana penanggulangan narkoba menggunakan kekuatan senjata dan pemenjaraan, kembali digalakkan Pemerintah RI menjelang tenggat “Indonesia dan ASEAN Bebas Narkoba 2015”. Kebijakan yang dikenal sebagai “perang terhadap narkoba” ini dapat diamati dari penolakan Joko Widodo terhadap grasi 64 terpidana mati kasus narkoba, dua bulan pascapelantikannya sebagai Presiden RI pada akhir 2014. Sepanjang 2015-2016, 18 terpidana dieksekusi mati.

Telaah historis, politik, sosial, dan kesehatan masyarakat mengindikasikan bahwa pendekatan “perang terhadap narkoba” di Indonesia tidak dilandaskan kaidah-kaidah ilmiah yang mengetengahkan konteks lokal sebagai bahan pertimbangan kebijakan publik, namun lebih sebagai wujud keberpihakan Indonesia terhadap kebijakan negara-negara barat yang menginisiasi “war on drugs”, terutama pasca-Perang Dunia II.

Di sisi lain, Indonesia memiliki pengalaman mengendalikan narkoba melalui layanan kesehatan umum, yaitu Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) yang menjadi wujud pengendalian konsumsi harian narkotika masyarakat. Di samping itu, Indonesia juga berpengalaman memfasilitasi konsumsi narkoba yang lebih sehat melalui Layanan Alat Suntik Steril (LASS) untuk mencegah penularan HIV dan Hepititis C.

Menilik kegagalan penerapan pendekatan pidana narkoba dengan kondisi darurat narkoba yang selalu digembar-gemborkan, sudah saatnya pemerintah menggunakan basis data ilmiah sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan melalui evaluasi yang komprehensif.

Baca juga:  Ganja dan Sepak Bola

Dari pengalaman yang ada, pengalihan dana sebesar 10% dari anggaran kegiatan-kegiatan penghukuman seperti razia dan pemenjaraan dengan penggunaan senjata mampu mengurangi dampak buruk konsumsi narkoba hingga dua kali lipat, baik dari segi kesehatan maupun sosial.

Beberapa hal dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pendekatan pidana yang represif dalam bentuk “perang terhadap narkoba” telah terbukti gagal mengendalikan permintaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat;
  2. Program pengurangan dampak buruk konsumsi narkoba menurunkan prevalensi HIV. Selama implementasinya intensif dan stabil, dapat memberikan kesempatan bagi konsumen untuk hidup secara produktif dan berkontribusi pada pembangunan bangsa;
  3. Indonesia memiliki pengalaman dalam mengendalikan narkoba yang diperoleh konsumen melalui layanan kesehatan pemerintah yang berdampak pada menurunnya besaran pasar gelap narkoba;
  4. Kepemimpinan yang baru dengan pendekatan yang bersifat menghukum dalam bentuk “perang terhadap narkoba” serta meningkatnya status ekonomi Indonesia menjadi lower middle income country berdampak pada berkurangnya dukungan pendanaan untuk program pengurangan dampak buruk narkoba melalui sistem kesehatan masyarakat;
  5. Risiko peningkatan prevalensi HIV dan hepatitis C melalui penyuntikan narkoba meningkat kembali yang berdampak pada risiko meningkatnya persoalan kesehatan dan sosial di tengah masyarakat;
  6. Proyeksi pemodelan dari pengalaman global sudah memperhitungkan bahwa cukup dengan pengalihan 10% dari anggaran untuk “perang terhadap narkoba” ke program-program kesehatan untuk mengurangi dampak buruk konsumsi narkoba, akan efektif mengurangi persoalan kesehatan dan sosial akibat
Baca juga:  Lima Takhayul Kebijakan Narkoba Indonesia

Sejumlah rekomendasi berdasarkan kebutuhan dan situasi terkini dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Mendukung studi-studi kesehatan masyarakat yang secara komprehensif membahas persoalan konsumsi narkoba di Indonesia serta memanfaatkan pengalaman dan riset-riset yang sudah tersedia dari negara-negara lain sebagai referensi;
  2. Menggali kembali pengalaman Indonesia dalam menjalankan program pengurangan dampak buruk untuk ditingkatkan intensitasnya, diperbaiki hal-hal yang dirasa kurang, serta diperkuat aspek-aspek terbaiknya sesuai kaidah ilmiah;
  3. Mengalokasikan 10% anggaran program-program yang militeristis dan bersifat menghukum seperti “perang terhadap narkoba” ke program-program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat melalui pencegahan penularan penyakit dan pengendalian produksi-konsumsi narkoba hingga tahun 2020;
  4. Menerbitkan kembali kebijakan perlindungan dan jaminan akses layanan kesehatan bagi konsumen narkoba mengacu pada Permenkokesra No.2/2007;
  5. Narasi “perang terhadap narkoba” perlu dievaluasi dan direvisi bila terbukti secara ilmiah tidak efektif. Pendekatan kesehatan masyarakat perlu dipertimbangkan sebagai narasi penanggulangan narkoba di semua jajaran, baik jajaran kesehatan maupun jajaran kepolisian.
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.