close
2021
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Tahun 2022 sudah kita lalui hampir satu bulan. Ada sejumlah peristiwa mewarnai perjalanan kita sepanjang 2021 lalu. Merangkum dari berbagai sumber, Rumah Cemara menulis sejumlah catatan atas berbagai peristiwa tadi. Tentu saja, topik yang dicatat masih terbatas pada persoalan zat psikoaktif, atau dalam bahasa populer kita gampang menyebutnya narkoba.

Para Pesohor Tersandung Kasus Narkoba

Seperti juga tahun-tahun sebelumnya, sejumlah pesohor jadi berita karena terlibat kasus narkoba sepanjang 2021. Setidaknya, ada 16 nama pesohor yang tersandung kasus narkoba, mulai dari artis penyanyi, bintang sinetron, hingga selebgram.

Kita mulai secara berurutan ya!

Pada 13 Januari 2021, mantan vokalis Kapten Band, Ahmad Zaki ditangkap kepolisian Bandung karena kasus sabu. Selang dua minggu kemudian, seorang selebgram, Abdul Kadir ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, selebgram dengan pengikut sebanyak 1,7 jutaan itu dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin alias sabu-sabu.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Februari 2021, Ridho Roma diciduk polisi di sebuah apartemen Jakarta Selatan. Anak si Raja Dangdut, Rhoma Irama itu ditangkap dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi di kantong celananya. Padahal, ia baru setahun menghirup udara bebas setelah dipenjara akibat kasus sabu.

Berturut-turut, pesohor lain tertangkap pada waktu dan kasus narkoba yang jenisnya berbeda. Pesohor Jenifer Jill pada 16 Februari, penyanyi Raden Roro Septiana alias Rinada pada 17 Februari, Agung Saga pada 27 Maret, dan Rio Reifan pada 19 April 2021. Ketiganya tersangkut kasus sabu. Selanjutnya, vokalis band DeadSquad, Daniel Mardhany tertangkap awal Mei 2021 dengan barang bukti obat prohiper (metilfenidat) yang masuk dalam psikotropika golongan dua.

Penyanyi Raden Roro Septiana atau Rinada diamakan petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung Jawa Barat pada Rabu, 17 Februari 2021. Dia diamankan usai mengonsumsi saby. Petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti dari tangan Rinada. Akan tetapi, hasil tes turine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.

Salah satu peristiwa yang cukup bikin heboh adalah tertangkapnya Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada 11 Juni 2021. Polisi yang menggerebek studio rekamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, menemukan barang bukti berupa delapan linting ganja yang terbungkus plastik dan disembunyikan  dalam speaker. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di kediaman Anji di Bandung. Ada plastik berisi biji ganja, kertas papir, dan satu stoples kaca berisi batang daun ganja. Total barang bukti ganja milik Anji yang ditemukan di kedua tempat itu sebanyak 30 gram.

Yang menarik, polisi juga menyita satu buku Hikayat Pohon Ganja.

Penyitaan buku itu sontak memunculkan reaksi. Rumah Cemara bersama Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyatakan kritik atas tindakan itu. Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka.

Selain itu, kita semua tahu, buku seperti Hikayat Pohon Ganja bernilai ilmiah karena secara akurat mengulas ganja dengan objektif. Buku ini juga mengulas tentang sejumlah negara yang telah mengakui manfaat ganja, termasuk untuk pengobatan alias medis.

Baca juga:  Jadi Pengedar untuk Penuhi Ketagihan Narkoba

Hampir sebulan kemudian, publik juga dibuat heboh dengan diciduknya pesohor papan atas, Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta pada 7 Juli 2021. Sebelumnya, polisi mengamankan Zen Vivanto, sopir keluarga Nia. Dari sana, polisi menemukan sabu milik Nia seberat 0,78 gram. Saat diperiksa, mantan artis cilik itu menyebut suaminya, Ardie Bakrie, sama-sama mengonsumsi sabu. Tidak lama berselang, putera salah satu tokoh bekuasa di Indonesia itu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Catatan kembali bergulir. Rapper Indra Derryanto ditangkap Agustus 2021, karena konsumsi ganja. Sebulan kemudian, Satresnarkoba Polres Tangerang Kota menangkap komika Coki Pardede atas kasus sabu. Masih di bulan September, Nio Juanda Yasin pemeran Boris dalam serial Preman Pensiun ditangkap di Cimahi, Jawa Barat atas kasus sabu dan ganja.

Pada Desember 2021, Jeff Smith kembali jadi berita. Ia ditangkap di kediamannya di Depok. Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar lysergic acid diethylamide (LSD.) Kabarnya, barang bukti itu adalah sisa dari 50 lembar LSD yang sebelumnya ia konsumsi. Penangkapan itu terjadi selang tiga bulan setelah aktor itu menghirup udara bebas pascahukuman atas kasus ganja yang menimpanya.

Dalam kasus ganja, Jeff Smith sempat membuat pernyataan menarik. Saat konferensi pers yang digelar kepolisian, ia menyampaikan pendapat bahwa ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Ia juga minta agar Indonesia harus secepatnya melakukan penelitian tentang hal itu. Pernyataan itu sontak jadi buah bibir. Tidak pernah ada tersangka yang dihadirkan kepolisian dalam konferensi pers melakukan tindakan seberani itu.

Akhir 2021 juga ditandai dengan tertangkapnya pesinetron Bobby Joseph. Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 0,49 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, alat hisap, dan pipet kaca. Selanjutnya, Rizky Nazar menambah daftar nama pesohor dunia hiburan yang tersandung kasus narkoba sepanjang 2021.  Ia ditangkap atas kepemilikan ganja pada 13 Desember 2021.

Aparat Kepolisian Terlibat Kasus Narkoba  

Publik pasti masih ingat dengan kasus yang lumayan bikin heboh. Seorang Kapolsek di Bandung ditangkap saat nyabu bersama belasan anak buahnya. Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti ditangkap petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa, 16 Februari 2021.

Kasus Kompol Yuni Purwanti bukan satu-satunya berita di mana aparat kepolisian terlibat kasus narkoba. Masih ada sederet kasus lain yang menghiasi wajah pemberitaan media sepanjang 2021.

Akhir Januari 2021, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Eko Indra Heri S. memecat 14 anggota Polda Sumsel, dan 12 orang di antaranya karena terjerat kasus narkoba.

Sebelumnya, aparat kepolisian juga jadi sorotan. Sebuah video viral menunjukkan sekelompok warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menggerebek tiga anggota polisi yang diduga mengonsumsi sabu, pada 5 Januari 2021. Dua orang berpangkat bripka dan seorang berpangkat brigadir. Menyusul perisitwa itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan Propam telah mengamankan dan memeriksa ketiga pelaku.

Baca juga:  Ganja dan Umat Manusia

Masih di bulan yang sama, Polda Sumatera Barat diberitakan memberhentikan dengan tidak hormat 7 anggotanya karena tersangkut kasus narkoba. Ada tiga personel yang disanksi pidana. Polda Sumbar juga punya catatan, ada 51 anggota mereka yang terbukti positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine sepanjang 2020.

Peristiwa serupa berlangsung di tempat lain. Diberitakan sejumlah media, Polda Jatim melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada 7 anggotanya sepanjang 2021, karena terlibat kasus narkoba dan tindak pidana. Sementara itu, pada periode yang sama, Polda Jawa Barat dikabarkan telah memecat 19 anggotanya karena terlibat narkoba dan desersi.

Polda Kalimantan Barat tidak mau kalah. Sepanjang 2021, dari 14 personel yang dipecat, tiga di antaranya akibat kasus narkoba. Dari Maluku juga diberitakan, sebanyak 33 anggota Polda Maluku dipecat selama 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya desersi dan kasus narkoba.

Kasus menarik perhatian publik lainnya terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan divonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti terlibat peredaran sabu-sabu. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/1/2021). 

Masih di bulan Januari, seorang anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting didakwa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Ade ditangkap pada 9 Juni 2020 dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 9,42 gram.

Kasus polisi terlibat narkoba juga terjadi di Surabaya, Mei 2021. Ironisnya, kelima polisi yang mengonsumsi sabu itu justru bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Kelimanya dibekuk dalam operasi Pengamanan Internal Propam Mabes Polri di sebuah hotel.

Masih dari Surabaya, seorang perwira polisi, Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, 9 Desember 2021. Sebelumnya, ia kepergok mengonsumsi narkoba bersama seorang mahasiswi di sebuah kamar hotel di Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Iptu Eko terbukti menguasai sabu di atas 5 gram.

Di penghujung 2021, berita cukup menghebohkan terjadi di Tangerang karena kembali melibatkan perwira. Kapolsek Sepatan, Polres Tangerang Kota, Ajun Komisaris Oki Bekti dan seorang anggotanya, Brigadir Roby Cahyadi, terbukti mengonsumsi narkoba pada malam Natal 2021. Buntutnya, kedua aparat kepolisian itu ditarik ke Polda Metro Jaya dengan posisi tanpa jabatan untuk ditahan dan diperiksa.

Bukan hanya karena ada anggotanya yang mengonsumsi atau turut mengedarkan narkoba, wajah Polri juga tercoreng dengan kelakuan anggotanya yang menerima setoran dari bandar narkoba. Seperti diberitakan sejumlah media, tiga oknum polisi di Surabaya diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Ketiganya diamankan menyusul adanya pengakuan bandar sekaligus pengedar narkoba, Ali Usman, yang ditangkap aparat (9/3/2021). Ia membeberkan, selama enam bulan lamanya ia memberi setoran pada ketiga polisi itu.

Baca juga:  Bisnis "Alumni" Rumah Cemara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga oknum kepolisian di Surabaya itu. Ia menegaskan, saat ini para oknum polisi tersebut tengah dalam penyelidikan dan penyidikan.

Mempertimbangkan Istilah “Oknum”

Berbagai kasus yang melibatkan aparat kepolisian dalam perkara narkoba memang bukan hal baru. Bisa jadi juga tidak terlalu istimewa, karena publik seakan mulai terbiasa mendengarnya.

CNN Indonesia (14/4/2021) melaporkan, anggota kepolisian terjerat narkoba dari tahun ke tahun terus naik. Selama tiga tahun terakhir sejak 2018, anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba tak pernah kurang dari 100. Pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang. Jumlah itu naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.

Sementara pada 2020, Kadiv. Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat, termasuk narkoba, sepanjang Januari-Oktober 2020.

Dengan banyaknya kasus semacam itu, tampaknya kita perlu mencari istilah yang lebih pas ketimbang “oknum”. Pasalnya, diksi “oknum” rasanya kurang tepat untuk digunakan dalam topik ini mengingat kejadian yang sama terus-menerus terjadi.

Wartawan senior, Seno Gumira Ajidarma pernah menulis di majalah Tempo (19 Mei 2014) bahwa, istilah oknum sering digunakan oleh media massa pada Era Orde Baru untuk membiaskan masalah yang sifatnya struktural menjadi masalah individual. Tujuan dari pembiasan tersebut tidak lain bertujuan melindungi nama baik institusi kenegaraan yang anggotanya melakukan perbuatan tercela.

Dalam artikelnya berjudul “Oknum dalam Politik Bahasa”, Seno menyatakan, hal tersebut dibuktikan dengan jarangnya penggunaan istilah oknum untuk anggota organisasi atau institusi non-negara. Menurutnya, jarang sekali ada istilah oknum petani, oknum nelayan, atau oknum buruh. Istilah yang paling sering keluar adalah oknum polisi, oknum TNI, dan oknum-oknum lain yang diikuti oleh nama instansi pemerintahan. Pada era Orde Baru, politik bahasa yang kentara adalah eufemisme yakni penghalusan kata-kata tabu.

Maka dari itu, kita pun hampir tidak pernah mendengar berita menyebut aktor film yang terjerat kasus narkoba dengan sebutan oknum. Demikian juga dengan oknum pesohor atau oknum selebgram dalam kasus serupa. Tidak pernah kita dengar.  

Dalam konteks mengenai kekerasan aparat, seorang penulis, Triyo Handoko, dalam artikel “Oknumisasi Aparat dan Politik Bahasa di Media” di Remotivi (12/08/2021) menulis antara lain, setiap berita kekerasan yang dilakukan aparat, media sering menunjuk pelakunya sebagai “oknum”. Sekalipun instansi terkait menyebutnya sebagai anggota. Padahal penggunaan kata “oknum” sarat dengan dalih dan justru mengaburkan permasalahan institusional. 

Akibatnya, menurut Triyo, pertanggungjawaban lembaga atas kesalahan anggotanya seringkali luput dari perhatian. Tidak heran kemudian, jika permasalahan serupa terus berulang pada institusi yang sama karena tak ada perbaikan institusional.   

Mengutip Seno di awal artikelnya, kata “oknum” adalah kata yang paling tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nah, ada benarnya, bukan?

Tags : ganjaLSDnarkobaoknumsabu
Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.