Pada zaman Hindia Belanda, pembatasan penggunaan candu dimulai sejak 1 September 1894. Pemerintah Hindia Belanda yang memonopoli perdagangan candu, mendatangkannya dari Timur Tengah kemudian diolah dan diedarkan kepada mereka yang memiliki surat keterangan boleh menghisap madat. Hal ini disampaikan Sumarmo Masum dalam Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat (1987).