Ketika di banyak negara lain ganja sudah tidak dianggap sebagai narkotika berbahaya, Indonesia masih memandang ganja sebagai sesuatu yang menakutkan.
Ketika di banyak negara lain ganja sudah tidak dianggap sebagai narkotika berbahaya, Indonesia masih memandang ganja sebagai sesuatu yang menakutkan.
Acapkali, semangat pelarangan yang menggebu-gebu menggerus kebijaksanaan para pembuat aturan. Sehingga, kebijakan-kebijakan narkoba yang diberlakukan malah memperburuk keadaan dan menimbulkan lebih banyak korban di mana-mana.
Bandung, Media dan Data RC (26/6) – Peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional sudah diperingati sejak 1988. Sepuluh tahun dari peringatan pertama itu, Sesi Khusus Sidang Umum PBB mengenai Narkoba digelar dan menetapkan 2008 sebagai batas waktu untuk mewujudkan “dunia bebas narkoba”. Atas berbagai kegagalan pencapaiannya, tenggat itu kemudian diundur menjadi 2019. Indonesia bersama ASEAN pernah menetapkan cita-cita serupa terwujud pada 2015.
Penggemar sepak bola boleh membawa ganja ke stadion-stadion di Rusia sepanjang gelaran Piala Dunia 2018. Mereka juga diizinkan membawa kokaina, morfin, atau amfetamin saat menonton pertandingan di stadion. Tapi merokok tetap tidak diperbolehkan.
Lebaran adalah saatnya berkumpul bersama kerabat dan handai tolan dalam suasana saling memaafkan. Tradisi mudik mempertemukan kita kembali dengan sanak saudara dan teman-teman di kampung halaman. Bercengkerama bersama mereka adalah keniscayaan sepanjang libur lebaran.
Media & Data RC (9/6) – Kanada menjadi negara G-20 pertama yang mengizinkan konsumsi ganja untuk rekreasi secara nasional. Peraturannya disahkan parlemen dan senat di sana Kamis, 7 Juni 2018. Meski demikian, warga Kanada masih harus menunggu hingga Agustus atau awal September tahun ini untuk bisa membeli ganja rekreasional sesuai UU yang telah disahkan itu.
Bandung, Media & Data RC (6/6) – Penahanan Muchlis Adjie, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalianda, oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (30/5) memperpanjang daftar aparat yang terlibat dalam bisnis narkoba. Muclish disangka menerima transfer uang dari narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba di lembaga yang dipimpinnya.
Narkoba populer seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, heroin, atau tembakau super (dijual dengan berbagai jenama, di antaranya Gorila dan Ganesha) merupakan narkotika golongan satu sebagaimana diatur UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepemilikan zat-zat yang terdaftar di golongan ini diancam penjara minimal 4 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah.