Dalam UU Narkotika kita (No. 35 Tahun 2009), terdapat pasal tentang kewajiban melapor adanya ketergantungan narkoba oleh diri sendiri dan orang tua bila yang ketergantungan belum cukup umur. Kegagalan dalam kewajiban ini, konsekuensinya pidana. Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor ini kemudian diatur oleh sebuah peraturan pemerintah.