Media & Data RC (16/6) – Pemerintah dan DPR RI harus memiliki kedaulatan penuh dalam menyusun revisi Undang-Undang Narkotika. Penyusunan revisi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini jangan sampai didikte oleh berbagai kebijakan global.













