Belum ada data resmi kapan narkoba mulai dikonsumsi di Indonesia. Namun, sejumlah catatan menunjukkan bahwa konsumsi zat-zat psikoaktif sudah sangat lama berlangsung di Nusantara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa minggu lalu melemparkan wacana untuk melegalisasi ganja yang sempat dimuat di sejumlah media massa. Dalam keterangannya, dijabarkan bahwa yang akan dilegalkan adalah ganja jenis hemp alias rami yang memiliki zat psikoaktif – memengaruhi susunan syaraf pusat atau bikin mabuk lebih sedikit jika dibandingkan dengan ganja jenis lainnya.