Komisi Obat-Obatan Narkotika (CND) PBB resmi mengeluarkan ganja dari golongan empat narkotika dalam Konvensi Tunggal tentang Obat-Obatan Narkotika 1961. Penghapusan itu mendapat 27 suara dari 53 negara anggota CND pada 2 Desember 2020. Ini kemajuan yang menunjukkan bahwa ganja memiliki khasiat obat, bukan sekadar zat psikoaktif yang rawan disalahgunakan dan berbahaya di bawah Konvensi 1961.













