Banyak yang menarik dari survei BNN pada 2017 dan 2021.
Salah satunya adalah dimasukkannya obat sakit kepala sebagai salah satu jenis narkoba yang dikonsumsi penduduk Indonesia. Bahkan, yang minum obat sakit kepala secara berlebihan ini terbilang banyak. Pada 2017, jumlahnya mencapai 600 ribuan orang. Ini lebih banyak ketimbang yang minum obat macam tramadol, dextro, dsb.
Dari survei itu, kita jadi tahu, ternyata banyak yang minum obat warung kayak Paramex, Panadol, dll. itu untuk giting, supaya bisa fly. Ada juga sebagian yang mencampurkannya dengan minuman bersoda. Tapi kok bisa ya survei itu memasukkan obat dengan kandungan parasetamol, atau di Amrik lazim disebut asetaminofen, ini sebagai jenis narkoba?
Kali ini Kanal Indonesia tanpa Stigma yang digawangi Tri Irwanda dan Patri Handoyo membahas soal obat sakit kepala ini bersama seorang kawan, Daniar dari Female Plus. Yuk, simak konten audio-visualnya!