close
Kawin HIV
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Akhir-akhir ini kian banyak pemerintah daerah yang memuat pasal mewajibkan calon pasangan mempelai untuk menjalani konseling dan tes HIV melalui peraturan daerah penanggulangan IMS dan HIV-AIDS.

Upaya ini konon untuk menekan penularan HIV-AIDS yang masih terjadi hingga sekarang.

Seperti diketahui, laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, menyebutkan jumlah kumulatif kasus HIV-AIDS dari 1987 hingga Maret 2021 sebanyak 558.618 yang terdiri atas 427.201 HIV dan 131.417 AIDS.

Dari 427.201 kasus HIV-positif, faktor risiko atau penularan di kelompok heteroseksual sebesar 30,0 persen. Sedangkan dari 131.417 kasus AIDS, faktor risiko atau penularan di kelompok heteroseksual sebanyak 70,1 persen.

Tapi, apakah penularan pada kasus HIV dan AIDS yang dilaporkan dengan faktor risiko heteroseksual seperti di atas lebih disebabkan laki-laki mengidap HIV sebelum menikah?

Tentu saja tidak!

Lagi pula dalam konteks heteroseksual ada juga biseksual, tapi ini tidak terdeteksi karena hanya bisa diketahui berdasakan pengakuan. Tentu saja tidak semua laki-laki atau perempuan biseksual mau secara terbuka mengakui kalau mereka biseksual.

Celakanya, asumsi yang dibangun oleh pemerintah daerah adalah mencegah agar suami tidak menularkan HIV ke istrinya kelak setelah menikah.

Risiko Tertular di Masa Pernikahan

Persoalan yang sangat mendasar adalah, risiko suami tertular HIV juga bisa terjadi dalam perjalanan kehidupan mereka selama ikatan pernikahan.

Konseling yang dilanjutkan dengan tes HIV sebelum menikah dengan hasil HIV-negatif tidak jadi jaminan selamanya akan HIV-negatif karena hasil tes HIV bukan vaksin. Dalam perjalanan kehidupan selama pernikahan, bisa saja suami melakukan perilaku seksual berisiko tinggi tertular HIV.

Baca juga:  Melihat Kredibilitas Lembaga Nonprofit melalui Audit Internal

Yang perlu kita semua ketahui adalah perilaku seksual berisiko tertular dan menularkan HIV tidak selamanya dalam bentuk zina atau hubungan seksual di luar nikah. Bagaimanapun, risiko penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi juga di dalam pernikahan, jika salah satu dari pasangan suami-istri mengidap HIV.

Maka ketika seorang suami melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti sebelum atau dalam kehidupan pernikahannya, ia berisiko tinggi tertular HIV. Sang suami potensial menularkan HIV ke istrinya saat berhubungan seks tanpa kondom. Begitu pula sebaliknya.

Di Sumatera Utara seorang guru agama bingung tujuh keliling karena anaknya lahir dengan HIV. Padahal, guru agama itu tidak pernah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan perempuan lain.

Usut punya usut, ternyata anak yang lahir dengan HIV itu dari istri kedua. Pada saat yang hampir bersamaan istri pertamanya melahirkan anak kedua juga dengan HIV. Anak pertamanya lahir dengan HIV-negatif sebelum dia menikah dengan istri kedua.

Itu artinya guru agama tadi tertular HIV dari istri kedua, kemudian dia menularkannya ke istri pertama. Bisa jadi mantan suami dari istri keduanya HIV-positif.

Bila dalam hasil tes HIV pranikah salah seorang calon pengantin positif, maka hal itu bisa jadi bumerang. Karena boleh jadi yang hasil tesnya negatif menuduh calon pengantinnya pernah selingkuh dan pernikahan pun batal. Padahal belum tentu calon pengantin yang HIV-positif tertular dari hubungan seks.

Baca juga:  Cukup Menkes yang Legalkan Narkoba

Hal ini tidak dipikirkan oleh pemerintah daerah yang membuat peraturan dengan mewajibkan calon mempelai tes HIV.

Di beberapa puskesmas, tenaga kesehatan memilih tidak memberi tahu seorang suami bahwa istrinya mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah, raja singa, vius kanker serviks, dll.). Soalnya, sudah kerap terjadi suami marah bahkan memukul istri dengan menuding istrinya selingkuh.

Dalam kondisi ini tentulah istri terus jadi korban karena IMS pada suami tidak diobati sehingga penularan akan terus terjadi terhadap si istri.

Pemerintah daerah yang membuat Perda AIDS dengan mewajibkan calon pengantin tes HIV justru mengabaikan faktor risiko atau transmisi HIV yang sangat potensial, yaitu laki-laki yang melakukan hubungan seks berisiko tinggi tertular HIV, terutama dengan pekerja seks.

Perbandingan Jumlah yang Nikah dan Perilaku Seksual Berisiko

Dari tabel di atas, bisa dibandingkan berapa jumlah laki-laki yang menikah dalam 24 jam dengan laki-laki yang melakukan perilaku berisiko juga dalam waktu 24 jam.

Secara kasat mata sudah bisa dihitung bahwa jumlah laki-laki yang melakukan perilaku seksual berisiko tinggi tertular HIV jauh lebih banyak daripada jumlah laki-laki yang menikah dalam rentang waktu 24 jam.

Bahkan, bisa jadi laki-laki yang melakukan perilaku seksual berisiko ada juga yang pernah menjalani tes HIV pranikah dan hasilnya negatif. Ironis!

Tags : AIDSHIVPengantin HIVPerda Tes HIV PranikahTes HIV Pranikah
Syaiful W. Harahap

The author Syaiful W. Harahap

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.