close
FeaturedKomunitas

Kami Berduka: Musa, Ananda Dwi Pertiwi, Pemohon Uji Materi Pasal Pelarangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan Meninggal Dunia

aa06486ef7b3322669025c1a8cf7a17c

Bandung, Rumah Cemara (28/12/2020) – Kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materi pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan, Dwi Pertiwi. Ananda tercintanya, Musa IBN Hasan Pedersen menghembuskan napas terakhir pada 26 Desember 2020 setelah 16 tahun hidup dengan cerebral palsy atau lumpuh otak.

Kisah Musa ini adalah titik awal yang melatarbelakangi pengajuan uji materi UU Narkotika yang dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.

Berawal dari pneumonia yang menyerangnya ketika berusia 40 hari, karena sebuah kesalahan diagnosis dan pengobatan, radang paru Musa berkembang menjadi meningitis atau radang selaput otak. Sejak itu Musa mengalami lumpuh otak.

Musa wafat setelah kondisi fisiknya menurun drastis akibat kelebihan produksi dahak di paru-parunya hingga menghambat asupan oksigen.

Sebelumnya pada 2016, Musa sempat mendapatkan pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia. Satu bulan penuh terapi dengan ganja tersebut cukup membuahkan hasil yang sangat signifikan untuk perkembangan kondisi lumpuh otaknya. Bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami periode kejang. Ia juga dapat terlepas dari konsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter. Dalam kondisi ini, menurut ibunya, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan dahak dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di akhir hayatnya.

Sayangnya ketika kembali ke Indonesia, Musa tidak dapat melanjutkan pengobatan dengan ganja tersebut karena ganja digolongkan sebagai Narkotika Golongan I yang dilarang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan. Ditambah lagi munculnya kasus-kasus pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

Baca juga:  Negara Juara Alihkan Anggaran Perang Narkoba untuk Kesehatan Konsumennya

Salah satu yang sangat mengemuka adalah kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia. Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditahan BNN. Risiko ini tidak dapat diambil oleh Dwi sehingga pengobatan Musa dengan ganja terpaksa harus dihentikan.

Kami merasakan duka yang teramat dalam atas meninggalnya Musa, anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa. Perjuanganmu tak akan sia-sia!

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.