close
Komunitas

Kampanye Global “Support. Don’t Punish” 2018

support-dont-punish
Foto: Kampanye Support Don't Punish pada pemutaran perdana Unexpired Living Legend di Bandung

Support. Don’t Punishmerupakan sebuah kampanye advokasi kebijakan narkoba (narkotika dan obat/ bahan berbahaya) yang berlangsung secara global. Tujuan kampanye ini adalah meningkatkan kesadaran akan bahaya yang diakibatkan oleh “war on drugs atau perang terhadap narkoba” sehingga perlu dihentikan.

Kebijakan “perang terhadap narkoba” sendiri adalah kebijakan yang diprakarsai Amerika Serikat di bawah pemerintahan Richard Nixon pada 1971 dengan tujuan menanggulangi permasalahan drugs atau narkoba yang banyak diikuti oleh pemerintah negara lain, termasuk Indonesia. Namun kebijakan yang telah menyedot biaya sangat besar ini terbukti gagal mengatasi permasalahan narkoba, memicu epidemi HIV, TB, dan hepatitis, serta menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

“Perang terhadap narkoba” dinilai telah menyebabkan hukuman yang keras dan pemenjaraan massal konsumen narkoba, namun gagal dalam mengurangi konsumsi narkoba itu sendiri. Perang ini juga gagal memusnahkan perdagangan narkoba yang bernilai multimiliaran rupiah. Kebijakan itu justru merugikan banyak orang, dengan menghambat akses mereka terhadap alat dan layanan kesehatan yang terbukti telah menyelamatkan nyawa dari penularan HIV dan dampak buruk lainnya.

Secara global, epidemi HIV dan hepatitis C dipicu oleh kriminalisasi orang-orang yang mengonsumsi narkoba. Karena kriminalisasi itu, mereka menggunakan alat suntik secara bergiliran alih-alih baru dan steril. Dari 16 juta orang yang menyuntikkan narkoba di seluruh dunia, sekitar 3 juta orang hidup dengan HIV dan dua per tiganya hidup dengan hepatitis C. Orang yang menyuntikkan narkoba juga tercatat satu pertiga dari semua infeksi HIV di luar Afrika sub-Sahara.

Baca juga:  Kenapa Berita soal HIV-AIDS Kota Bandung Bikin Heboh?

Dengan sejumlah pertimbangan seperti di atas, kampanye “Support. Don’t Punish menyampaikan sejumlah pesan antara lain sistem pengendalian narkoba saat ini tidak berfungsi dan perlu perubahan, konsumsi narkoba seharusnya tidak lagi dipidana, hukuman mati seharusnya tidak lagi diterapkan, dan kebijakan narkoba pada dekade mendatang seharusnya berpusat pada kesehatan masyarakat dan pengurangan dampak yang lebih merugikan dari konsumsinya.

Kampanye “Support. Don’t Punish telah dilaksanakan di sejumlah kota Indonesia sejak 2013. Waktu pelaksanaannya secara global berlangsung setiap 26 Juni bersamaan dengan peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba.  Tujuannya untuk mengimbangi kampanye “perang terhadap narkoba” yang sudah hampir setengah abad belum bisa dimenangkan.

Tahun 2018 ini, Rumah Cemara bersama organisasi komunitas di Bandung, Bengkulu, Denpasar, Mataram, Medan, dan Tangerang Selatan akan kembali mengampanyekan “Support. Don’t Punish. Isu dipilih menyesuaikan keadaan di kota masing-masing walaupun tetap menyuarakan isu global bahwa pendekatan pidana untuk mengatasi masalah narkoba malah memperburuk keadaan.

Salah satu mitra Rumah Cemara dalam kampanye ini adalah Slankers Parahyangan (Gambar: Slankers Parahyangan)

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 yang digagas dengan semangat rehabilitasi, pada pelaksanaannya belum mampu menghentikan pemenjaraan konsumen dan pecandu narkoba.

Per Desember 2017, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI mendata, 36.734 konsumen narkoba berada di dalam rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Indonesia Usung Fairness in Opportunity di Homeless World Cup 2023

Kampanye “Support. Don’t Punish menyerukan agar pendekatan hukum pidana bagi konsumsi narkoba diganti dengan pendekatan kesehatan masyarakat yang telah terbukti efektif mengatasi persoalan-persoalan yang melingkupinya, seperti penuh sesaknya penjara dan penularan virus darah. Ini termasuk penyediaan layanan alat konsumsi steril dan substitusi narkoba yang mengalihkan dari konsumsi jalanan ke konsumsi medis.

Indonesia, sejak awal 2000-an telah melakukan layanan-layanan tersebut yang didukung oleh WHO, UNAIDS, dan UNODC. Walaupun demikian, UU Narkotika kita masih memidanakan konsumsi narkoba. Rehabilitasi yang diatur di dalamnya pun hanya berpihak pada kaum berpunya, pesohor dan pejabat contohnya. Yang tidak mau mengeluarkan uang banyak, masuk penjara.

“Perang terhadap narkoba” yang telah berlangsung hampir setengah abad hanya menghabiskan biaya dan menimbulkan lebih banyak korban. Perang ini harus segera dihentikan dan negara harus mengambil alih seluruh aspek ekonomi narkoba. Dengan demikian, narkoba tidak lagi diedarkan secara serampangan di jalanan yang hanya menguntungkan penjahat. Pesan ini sekaligus memformulasi Support. Don’t Punish” yang meng-Indonesia.

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.