close
WhatsApp Image 2022-09-23 at 5.25.35 PM

Simposium nasional bertajuk “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” yang diselenggarakan 18-19 April 2016 menuai beragam reaksi. Selain dukungan dari pemerintah, upaya rekonsiliasi nasional ini juga mendapat penolakan. Mereka yang menolak kebanyakan menengarai simposium ini sebagai upaya membangkitkan komunisme di Indonesia.

Sejumlah aksi penertiban yang melibatkan komunisme dan atributnya terjadi pascasimposium di berbagai daerah. Aparat menyita buku-buku dagangan hingga menahan orang-orang yang mengenakan kaus bergambar palu dan arit. Tidak hanya polisi, tentara turut ambil bagian di sebagian aksi penertiban. Pelaksana Tugas Kepala Perpustakaan Nasional bahkan sempat menyatakan akan memusnahkan “buku-buku kiri”, tetapi kemudian meralat ucapannya.

Organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyatakan diri anti-PKI tak mau ketinggalan. Mereka turut menggelar aksi, mulai dari pemasangan spanduk di sisi-sisi jalan hingga pengerahan massa ke jalanan. 

Untuk mempersatukan aksi-aksi tersebut, satu lagi simposium nasional digelar pada 1-2 Juni 2016. Kali ini diberi judul “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi lain”. Esok harinya, purnawirawan TNI dan ormas-ormas peserta simposium menyerahkan rekomendasinya sambil menggelar apel siaga nasional di depan Istana Negara.

Aksi-aksi penolakan komunisme dan kebangkitan PKI di zaman ini merupakan buah kesuksesan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden daripada Soeharto dalam menumpas ideologi tersebut. Gerakan-gerakan lain patut untuk iri terhadap kesuksesan ini. Bahkan sangatlah mungkin kalau gerakan anti-PKI telah dijadikan panutan (role model) oleh gerakan lain di Indonesia, antinarkoba, antipornografi, atau antipacaran misalnya.

Sukses gerakan anti-PKI tidak terjadi begitu saja. Beberapa hal menjadi faktor pendukung dan penentu keberhasilan tersebut. Hukum tertulis, penegak hukum, penguasaan informasi, dan dukungan negara adidaya adalah empat faktor yang saya identifikasi sebagai penunjang kesuksesan gerakan ini. Faktor-faktor ini boleh jadi tidak atau lebih dimiliki gerakan anti-PKI ketimbang yang lain.

Dalam mengupas keempat faktor tersebut, saya akan membandingkan gerakan anti-PKI dengan gerakan lain, yaitu antinarkoba. Hal ini untuk menunjukkan kuat lemahnya sebuah faktor dan seberapa realistis faktor-faktor tersebut dapat diandalkan untuk isu selain PKI. Terlebih, perbandingan tersebut juga untuk memeriksa apakah menjiplak gerakan anti-PKI relevan untuk konteks yang berbeda dengan mengupas satu tambahan faktor.

Hukum Tertulis 

Sebuah hukum tertulis diperlukan supaya negara bisa melakukan upaya sistematis untuk mengenyahkan apa yang dianggap sebagai ancaman. Ini menjadi pedoman tindakan bagi aparat maupun masyarakat serta jaminan anggaran gerakan.

Pembubaran dan pelarangan PKI serta penyebaran komunisme ditetapkan oleh MPRS RI pada 1966. Namun, operasi militer untuk menumpas PKI beserta organisasi-organisasi yang seasas atau bernaung di bawahnya telah dilakukan sejak 1965. Tidak hanya kader partai dan anggota organisasi sebagaimana dimaksud, orang-orang yang dituduh atau diduga komunis turut jadi korban. Diperkirakan setengah juta orang menjadi korban pembunuhan hingga 1966.

Penangkapan dan penahanan berlanjut sampai sepuluh tahun kemudian. Sekitar 1,8 juta mantan tahanan hidup di tengah masyarakat pada 1981 hingga 1990. Hukuman masih mereka terima walaupun dalam bentuk lain, yaitu penandaan di KTP sebagai eks tahanan politik. Akibatnya, mereka sulit mendapat pekerjaan dan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam memperoleh layanan publik.

Baca juga:  Dua Perempuan di Balik Setahun Kiprah Jaringan Kerja Gotong Royong

Hukum tertulis pertama mengenai narkotika di Indonesia terbit lima tahun pascapelarangan PKI, yaitu Inpres RI No. 6 Tahun 1971. Konsumsi narkotika, sebagaimana uang palsu, dianggap dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban umum sehingga perlu dicegah, diatasi, dan diberantas melalui pelaksanaan fungsi Badan Koordinasi Intelejen Negara.

Hukum pidana diberlakukan pada 1976 atas disahkannya Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan UU Narkotika. Hukuman mati adalah ancaman terberat yang diberlakukan UU tersebut. Walaupun demikian, gerakan antinarkoba nampaknya tidak digubris oleh para pelaku bisnis komoditas tersebut. Mabes Polri melaporkan setiap tahunnya rata-rata 30 ribuan orang menjadi tersangka kasus narkotika di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir.

Sebagai faktor penunjang kesuksesan, hukum tertulis untuk gerakan antinarkoba sebenarnya lebih kuat. Ancaman pidana hingga hukuman mati sudah diberlakukan sejak 1976 dan ketentuan pidana penjaranya diperberat hingga dua kali, yaitu pada 1997 dan 2009. Sementara, ancaman pidana penjara untuk penyebaran dan pendirian organisasi yang menganut komunisme baru diberlakukan pada 1999.    

TAP MPRS RI No. 25 Tahun 1966 yang menjadi acuan Orde Baru untuk gerakan anti-PKI (1966-1998) hanya berisi pernyataan larangan tanpa ancaman pidana. Artinya, masyarakat sebenarnya boleh tidak takut dengan penjara atau jenis hukuman pidana lainnya jika melanggar ketetapan tersebut.

Penegak Hukum

Walaupun tanpa hukum pidana, Orde Baru sukses dengan gerakan anti-PKI-nya. Penegak hukum ditunjang intelijennya dikerahkan secara total, sehingga kemunculan komunisme sekecil apapun langsung ditindak. Sebagai gambaran, pada Mei lalu, “buku-buku kiri” dan pengenaan atribut PKI seperti kaus bergambar palu dan arit berhasil ditertibkan di sejumlah daerah.

Dalam gerakan antinarkoba, kesigapan macam itu tidak terlalu dimiliki oleh penegak-penegak hukumnya. Intelijen dibuat malas dengan aturan wajib lapor bagi masyarakat yang mengetahui adanya narkotika. Pelanggaran kewajiban ini diganjar hukuman pidana. Yang berjasa mengungkap adanya peredaran dan konsumsi narkotika diberi penghargaan. 

Mental malas-namun-penuh-percaya-diri penegak hukum di gerakan ini semakin dikukuhkan dengan pemberlakuan wajib lapor kepada para pecandu. Dengan sangat yakin mereka berharap para pecandu akan datang melaporkan sebuah tindak pidana yang dilakukan dirinya sendiri, yaitu mengonsumsi narkotika.

Para penegak hukum diberi ruang luas untuk gerakan antinarkoba. Sejak 1999, Polri dipercaya memimpin sebuah badan yang langsung berada di bawah presiden untuk pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. APBN untuk badan inipun terus meningkat dari Rp152 miliar pada 2004 hingga mencapai Rp1,4 triliun pada 2015.

Baca juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Sengketakan Informasi Pemerintah yang Mendasari Penolakan Ganja untuk Pengobatan

Peran serta masyarakat untuk gerakan antinarkoba diatur undang-undang pada 1997. Ormas pendukung gerakan ini banyak dibentuk semenjak itu. Nama-namanya bahkan lebih sangar ketimbang ormas-ormas anti-PKI. Sebutlah misalnya GANNAS (Gerakan Anti-Narkoba Nasional), GRANAT (Gerakan Nasional Anti-Narkotika), atau GERAM (Gerakan Rakyat Anti-Madat).

Penguasaan Informasi

Orde Baru memang diuntungkan dengan teknologi informasi yang tersedia kala itu. Selain terbatas, media massa juga berada di bawah ancaman pemberedelan apabila informasi yang disampaikan bertentangan dengan kepentingan rezim. Propaganda anti-PKI dilakukan dengan hambatan minimal. 

Sejak SD, anak-anak wajib diperkenalkan dengan pembunuhan keji Tujuh Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya, Jakarta. Tidak hanya lewat buku pelajaran, adegan biadab pembunuhan tersebut juga menjadi tontonan wajib seluruh rakyat yang bisa mengakses siaran TVRI tiap 30 September. Selain pembunuh pahlawan bangsa, di situ PKI digambarkan sebagai penista agama, pembantai pemuka-pemuka masjid, dan suka menginjak-injak Alquran.

Gerakan antinarkoba tidak kalah dalam hal penguasaan informasi. Banyak yang sepakat bahwa narkoba memiliki dampak merugikan, tak terkecuali mereka yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat. Pengurangan dampak buruk, bukan pengurangan konsumsinya, menjadi program Kementerian Kesehatan RI sejak 2006. Namun, antinarkoba masih menjadi tema mainstream informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Liputan tentang narkoba di media massa hampir semuanya tentang penegakan hukum, represif. Terlepas liputan jenis ini mendatangkan iklan, namun semangatnya adalah antinarkoba. Mungkin tujuannya mulia, agar masyarakat takut lalu menjauhi konsumsi dan bisnis narkoba ilegal.  

Sayangnya, informasi yang paling banyak disampaikan adalah yang dianggap benar oleh sebagian masyarakat. Yang tidak sesuai dengan pengetahuannya, padahal hanya karena tidak menguasai kanal-kanal informasi, dianggap menyimpang. Spanduk dan media-media ormas dibuat untuk mereproduksi pengetahuan tersebut, bahkan sekedar untuk membangkitkan kebencian tanpa memedulikan akurasi informasi yang disampaikannya.

Dukungan Negara Adidaya

Untuk faktor keempat ini, baik gerakan antinarkoba maupun anti-PKI sama-sama mendapatkannya. Dalam menumpas PKI pada 1965, sebagai contoh, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyediakan daftar 5.000-an orang yang diduga komunis kepada TNI. Seperti diketahui, ketika itu Indonesia sangat strategis bagi AS, Blok Imperialis Barat, untuk bisa memenangkan persaingan dengan Blok Sosialis Timur yang dipimpin Uni Soviet.

Dalam gerakan antinarkoba, Indonesia dan AS terus bekerja sama sejak 1997. Kerja sama tersebut antara lain berbentuk pelatihan bagi jajaran kepolisian, pendanaan kunjungan untuk asistensi teknis, kursus pencegahan penyelundupan di sejumlah bandar udara, serta untuk proses legislasi terkait narkoba di Indonesia.

Dukungan negara adidaya, seperti AS, juga berpengaruh pada ketiga faktor lain yang menunjang sukses sebuah gerakan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Dengan dukungan politik, finansial, dan teknis yang sangat besar, mereka mampu memengaruhi proses legislasi, isi kepala penegak-penegak hukum, serta isi informasi untuk disampaikan ke masyarakat.

Baca juga:  Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana: Pembelajaran dari Kasus Prank Sembako Sampah

Tanpa dukungan AS, mungkin saat ini kader-kader PKI masih bisa dipilih sebagai wakil rakyat dan duduk sebagai anggota DPR RI. Juga, tanpa kerja sama dengan AS, Badan Narkotika Nasional mungkin tidak dapat menyerap serta mengelola APBN sebesar saat ini.

Komersialisasi

Keempat faktor penunjang kesuksesan di atas dimiliki baik oleh gerakan antinarkoba maupun anti-PKI. Pengaruh masing-masing faktor hampir sama besar. Namun, ada satu faktor yang tidak dimiliki gerakan anti-PKI, yaitu komersialisasi. Tidak seperti narkoba, seks, atau pornografi, komunisme tidak memiliki khasiat atau efek yang diharapkan bagi tubuh manusia sehingga tidak bisa dikomersialkan. Dari segi ini, gerakan anti-PKI lebih unggul.

Jika harga narkoba menjadi tinggi dan bisnisnya menjadi semakin menguntungkan ketika dilarang, maka tidak demikian dengan komunisme. Sampai saat ini tidak pernah kita menemukan pasar gelap komunisme atau PKI. Tidak seperti narkoba, komunisme tidak menjadi barang langka bernilai tinggi ketika diberantas. Bisa saja buku-buku atau produk lain yang berbau komunisme menjadi langka karena pelarangan.

Atas maraknya penertiban buku dan atribut PKI akhir-akhir ini, muncul tudingan jahil kalau itu hanya akal-akalan produsen buku supaya harga dagangannya naik dan diburu pecandu komunisme. Walaupun PKI dilarang selama lebih dari 50 tahun, kita tidak pernah mendapat laporan adanya konsumsi masyarakat untuk produk yang mengandung komunisme hingga triliunan rupiah.

Situasi berbeda terjadi pada gerakan antinarkoba. Hukum tertulisnya sangat menunjang, ada badan khusus untuk penegakan hukumnya, informasi bertema antinarkoba tidak hanya disampaikan pemerintah dan ormas, media massa milik swasta juga menyampaikan tanpa ancaman pemberedelan, namun uang yang dihabiskan masyarakat untuk konsumsi narkoba justru makin banyak, dari Rp15 triliun pada 2008 menjadi Rp42 triliun pada 2014.

Umat manusia sudah mengonsumsi narkoba sejak lama. Gerakan antikomoditas ini hanya akan mengalihkan konsumsinya ke produk-produk ilegal. Sindikat peredaran gelap narkobalah yang paling diuntungkan. Mereka menguasai produksi, distribusi, hingga penyerahannya ke tangan konsumen karena negara anti terhadap komoditas ini, termasuk anti dalam mengawasi produk-produk narkoba agar lebih aman untuk dikonsumsi dan tidak merugikan masyarakat.

Karena faktor inilah, gerakan antinarkoba tidak dapat mengenyam sukses seperti gerakan anti-PKI. Menyadari gerakan antinarkoba hanya merugikan rakyat dan negara serta hanya menguntungkan penjahat, beberapa negara seperti Meksiko dan Portugal mulai mengizinkan kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi. AS sekalipun, melalui aturan di sejumlah negara bagiannya, saat ini tidak lagi melarang konsumsi ganja penduduknya.

Jika ancaman hukum pidana, pengerahan aparat dan ormas, serta propaganda besar-besaran sudah diterapkan puluhan tahun tapi tidak menghentikan komersialisasi dan malah meningkatkan keuntungan sindikat kejahatan, lalu masih layakkah gerakan antinarkoba dan gerakan-gerakan lain yang menjiplak gerakan anti-PKI diteruskan?

Dimuat di Qureta.com, 9 Juni 2016

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.