Zat-zat psikoaktif yang dikonsumsi di luar ketentuan medis, lazim disebut sebagai “penyalahgunaan obat”, mulai sering diberitakan di tanah air sejak akhir 1980-an. Ketika itu, media massa yang jumlahnya masih sangat terbatas memberitakan 3,4-methylenedioxy-methamphetamine (MDMA) yang didatangkan dari Belanda. Maklumlah, pada dekade 1970-1980-an, konsumsi rekreasional narkoba jenis ini marak di kelab-kelab dansa Amerika dan Eropa[1].







