Kehamilan tidak diinginkan merupakan persoalan klasik manusia. Solusi atas persoalan ini salah satunya adalah aborsi atau menghentikan kandungan.
Di jagat ini terdapat dua paham arus utama, yakni pro choice dan pro life. Sebagaimana namanya, yang pertama berpihak kepada pilihan apakah perempuan yang mengandung akan meneruskan atau menghentikan kehamilannya. Yang kedua meyakini bahwa kehidupan dimulai sejak pembuahan terjadi, sehingga aborsi hanya bisa dilakukan untuk kehamilan yang berkonsekuensi gawat darurat medis dan korban pemerkosaan.
Indonesia menganut paham pro life. Aborsi di luar dua keadaan tersebut, ilegal. Penerapan paham ini sayangnya berimbas pada aborsi secara umum. Korban pemerkosaan yang hamil pun dicap buruk. Belum lagi, karena umumnya ilegal, layanan aborsi di negeri ini kebanyakan dilakukan secara tidak aman. Rancangan KUHP juga memuat pemidanaan bagi pelaku aborsi tanpa mempertimbangkan latar belakangnya.
Bagaimana sesungguhnya isi rancangan UU tersebut?
Kanal Indonesia tanpa Stigma mengulasnya bersama Syafirah Hardani dipandu Maidina Rahmawati.