close
FeaturedKebijakan

Rancangan KUHP Ancam Pelayanan KB dan Informasi HIV-AIDS

IMG_1681
Materi tercetak diskusi publik "Revisi KUHP Mengancam Program HIV-AIDS" (Foto: Patri H)

Diskusi publik bertajuk “Revisi KUHP Mengancam Program HIV-AIDS?” yang diselenggarakan  oleh AIDS Healthcare Foundation (AHF) Indonesia dihadiri puluhan aktivis LSM dan kader kesehatan se-Jawa Barat. Acara ini menampilkan Anggara Suwahju, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Frenia Nababan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) sebagai narasumber.


Bertempat di Hotel Ibis Braga, Bandung, diskusi ini menyoroti kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memeragakan pemakaian kondom baik sebagai kontrasepsi maupun media pencegahan HIV-AIDS dan infeksi menular seksual (IMS).

Pemberi informasi dan penyedia layanan KB serta HIV-AIDS, termasuk IMS, terancam dipidana jika pasal 481 dan 483 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan Pemerintah dan DPR RI. Pemidanaannya terletak pada perbuatan mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi.

Latar belakang hukum Pasal 481 dan 483 RKUHP inilah yang disoroti Anggara.

Misi pembaruan KUHP mencakup dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi hukum, dan adaptasi-harmonisasi hukum pidana. “Dari empat misi ini, pada 1963 pemerintah mulai memutuskan proyek besar perubahan KUHP. Tetapi sayangnya 80% isi dalam RKUHP ini masih sama dengan KUHP yang digunakan sekarang. Dan ini menjadi masalah, bahkan untuk berbicara dekolonisasi saja tidak tepat juga,” tutur Ketua Badan Pengurus ICJR ini.

Mengenai peragaan alat kontrasepsi, KUHP (yang berlaku saat ini) membatasi usia. Orang belum dewasa yang memeragakan alat kontrasepsi dikategorikan sebagai kejahatan (tindak pidana), sedangkan pada orang dewasa, tindakan ini tidak dikategorikan sebagai kejahatan, hanya pelanggaran biasa, sehingga hukumannya ringan sesuai Pasal 534 KUHP.

Baca juga:  Pengurangan Dampak Buruk Konsumsi Narkoba

Dalam RKUHP, perbedaan ini tidak ada. Baik anak-anak maupun dewasa dikenakan ancaman pidana.

Kemudahan memperoleh alat-alat kontrasepsi merupakan bagian dari kampanye pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk maupun mengurangi IMS. “Namun penjualan kondom secara bebas menjadi salah satu alasan kenapa pemerintah ngotot merancang KUHP yang lebih didasarkan pada pertimbangan moral,” tambah Anggara.

Pasal 481 dan 483 RKUHP akan berimplikasi pada LSM yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, khususnya akan menghambat akses informasi dan layanan KB, HIV, dan IMS. Menurut Frenia, jika RKUHP disahkan detik ini juga, LSM dan masyarakat akan terkena dampaknya. “Kira-kira apakah kita akan kena pasal tersebut? Bahkan untuk orang yang membeli kondom saja dapat dikriminalisasi,” ujar perempuan cepak ini.

Ardhany Suryadarma, Manajer Program Rumah Cemara, berpendapat bahwa RKUHP ini hanya mencatut KUHP yang lama, akan tetapi rancangan tambahan pemerintahnya lebih merugikan aktivis dan LSM.

Pria yang akrab dipanggil Acil ini menambahkan, dalam diskusi ini, LSM, pemerintah, dan masyarakat harus berkonsolidasi untuk mengawal RKUHP yang akan berdampak pada program-program penanggulangan HIV-AIDS. “Regenerasi pengawalan, sejauh ini PKBI-lah yang paling intens. Saya sangat khawatir jika hanya Frenia dan PKBI saja yang mengawal. Yang lainnya (aktivis-aktivis HIV-AIDS lainnya) pada ke mana?” Acil berlagak heran.

Selain itu, jika RKUHP ini disahkan, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) akan lebih kuat ketimbang kementerian kesehatan. Sebagai contoh, Pekan Kondom Nasional 2013 dibatalkan panitianya di tengah jalan atas tekanan ormas-ormas agama. Aktivis-aktivis HIV-AIDS lebih berfokus pada proyeknya masing-masing, tetapi lengah akan isu nasional saat ini seperti RKUHP yang sangat mungkin memengaruhi kehidupan dan kesehatan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang,” pungkas Acil.

Baca juga:  Menghapus Laba Bisnis Vaksin

Sebagai informasi, Pasal 481 RKUHP menyatakan, “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I“.

Sementara Pasal 483 RKUHP tersebut berbunyi, “Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 dan Pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular“.

Tags : AIDSHIVHIV-AIDS
Rizky RDP

The author Rizky RDP

Sering menulis dengan tangan kiri, tim rusuh di Rumah Cemara, Tramp Backpacker, passion pada sepak bola dan sejarah. sering berkicau di @Rizky91__

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.