Bandung, Media & Data RC – Putusan tebang pilih para penegak hukum bagi pelanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus berlangsung di negeri ini. Rehabilitasi diberikan kepada pesohor atau mereka yang berpunya, sementara yang tidak punya uang banyak, divonis penjara.
“Ini disebabkan rehabilitasi masih ditetapkan sebagai hukuman dalam kebijakan narkoba kita,” ungkap Yesmil Anwar S.H., M.Si., kriminolog Unpad, pada diskusi yang diselenggarakan Rumah Cemara di Bandung (23/9).
Menurutnya, karena ditetapkan sebagai hukuman, maka rehabilitasi menjadi bentuk hukuman yang lebih ringan ketimbang kurungan penjara dalam pelanggaran pidana narkotika. Dalam kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini, diskriminasi putusan hukuman kasus narkotika sangat mungkin terjadi. “Pesohor seperti pejabat, artis, atau lainnya hampir selalu diarahkan ke rehabilitasi, sedangkan orang yang tidak mampu diarahkan ke hukuman penjara,” kata Yesmil.
Lebih jauh, Yesmil mengusulkan dalam mengatasi persoalan narkotik di Indonesia, BNN harus memiliki visi kesehatan tidak hanya penegakan hukum saja.
Seperti diketahui, penanganan kasus narkotika memang berbeda dengan penanganan kasus lain yang di dalamnya terdapat peran tim asesmen terpadu (TAT) untuk memberikan pertimbangan lebih lanjut dari penanganan sebuah kasus. TAT yang menilai apakah seseorang murni pelaku kejahatan atau membutuhkan rehabilitasi dalam sebuah perkara narkotik.
TAT sendiri merupakan produk dari peraturan bersama yang telah disepakati oleh sejumlah instansi terkait yakni, BNN, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial.
Penetapan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman tidak terlepas dari adanya keyakinan bahwa rehabilitasi akan membuat seseorang menjauhi dan menghentikan konsumsi narkotik, hal yang sama yang ingin ditimbulkan oleh efek jera dari sebuah penghukuman.
Benny Ardjil, Sp.KJ, mantan Deputi Bidang Terapi & Rehabilitasi BNN yang juga menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih?” ini mengemukakan, abstinensia atau sama sekali tidak mengonsumsi narkoba adalah hal yang tidak realistis bagi seorang pecandu narkoba meskipun sudah mengikuti program rehabilitasi.
“Sembuh adalah istilah yang tidak tepat untuk kecanduan,” ungkapnya. Menurut Benny, seorang pecandu narkotik hanya memungkinkan untuk pulih dan berusaha agar tetap sehat.
Dengan ditetapkannya rehabilitasi sebagai bentuk hukuman yang lebih ringan daripada penjara, Benny menambahkan bahwa rehabilitasi saat ini sudah mirip industri. “Bahkan ironisnya ada rehab swasta yang bekerja sama dengan polisi untuk mencari pasiennya,” ujarnya.
100% benar..dan mendukung penuh….saya sedang mengalaminya saat ini…dan saya sedang menunggu sidang Vonis.atas kepemilikan 1 plastik bungkus bekas pakai.amphetamin.tidak ditest urine.didakwa pasal 112 dan 114. Mengajukan asessment harus bayar 80jt.jd ditolak asessment.selama beberapa kali sidang mengarah ke pemakai sepenuhnya.tidak mndapatkan 127 ( untk dpt itu “wani piro??”). Today sehari menjelang pledoi dan vonis.saya dituntut 5th.bginikah pengadilan di Cilacap Jateng.mana UU No 35??? Blm jelas??? Smua harus pakai duit.