Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kita pakai saat ini bersumber pada hukum kolonial Belanda. Upaya menggantinya menjadi KUHP versi
Pasal 2 RKUHP memuat aturan tentang living law atau bisa diartikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sebagian berbentuk hukum adat. Namun pasal tersebut mengundang polemik karena ketidakjelasan definisi soal living law itu sendiri. Ini