Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar lapas di Indonesia kelebihan penghuni alias overcrowding.
Berdasarkan sejumlah penelitian, salah satu penyebab overcrowding lapas adalah Undang-Undang Narkotika. Hal ini pun diakui oleh Menteri Hukum dan HAM ketika menyikapi peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.
Nah, sebenarnya apa sih hubungan antara kelebihan penghuni lapas dengan Undang-Undang Narkotika?
Yuk, simak pembahasannya bersama Erasmus Napitupulu dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan Ardhany Suryadarma (Manajer Program Rumah Cemara) yang dipandu oleh Tri Irwanda (Kanal Indonesia Tanpa Stigma).