close
FeaturedLayanan

Babak Belur Pengobatan HIV-AIDS dalam Pusaran Wabah Korona

737911_1200
Aksi unjuk rasa menuntut pemerintah agar ARV tetap terjangkau di Jakarta (Foto: Eko Siswono Toyudho)

Wabah covid-19 telah meluluhlantakkan tatanan dunia. Kerusakan yang ditimbulkannya terbilang luar biasa. Negara adidaya seperti Amerika Serikat sekalipun dibuat kalang kabut. Demikian juga dengan Rusia, yang dalam seminggu terakhir jumlah temuan kasusnya meningkat tajam.

Agenda publik di hampir semua negara berisi tentang covid-19. Ia telah jadi pengisi ruang perbincangan setiap warganya. Lihat saja pemberitaan, di media mana pun. Covid-19 selalu menjadi berita utama.

Berawal dari infeksinya yang cepat menyebar, dan tidak jarang berujung kematian, covid-19 menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia hari ini. Karena menyangkut keselamatan jiwa, setiap negara mengerahkan berbagai sumber dayanya untuk mengatasi wabah ini. Tidak terkecuali Indonesia.

Sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu, hingga kini secara kumulatif kasus covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 22 ribu dengan angka kematian menembus 1.300 lebih. Tentu saja, ini semua bukan sekadar statistik dan deretan angka. Ini adalah nyawa warga Indonesia. Sangat wajar jika pemerintah mencurahkan sebagian besar perhatiannya – jika tidak boleh disebut seluruhnya – dalam mengatasi wabah akibat virus korona ini.

Dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia Indonesia inilah pemerintah mengambil sejumlah langkah, di antaranya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika dilakukan dengan konsisten dan tepat, sejumlah kalangan menilai PSBB dapat efektif menekan laju penularan kasus korona di Indonesia, terutama di wilayah zona merah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Wabah covid-19 membuat dunia memasuki jurang krisis. Sektor ekonomi terpukul dibarengi dengan tingginya jumlah PHK karena perusahaan tempat bekerja yang bangkrut. BisnisIndonesia.com (19 Mei 2020) memberitakan, sekitar 25 juta pekerja diperkirakan terancam kehilangan pekerjaan.

Mengutip survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, angka kemiskinan akibat adanya penurunan upah dan tanpa pendapatan diperkirakan akan mencapai 17,5 juta rumah tangga dengan asumsi Garis Kemiskinan 440 ribu per kapita per bulan.

Perlu diakui, penerapan PSBB memang menambah tekanan pada kondisi ekonomi masyarakat. Aktivitas ruitn masyarakat dalam mencari nafkah nyaris lumpuh. Namun, bagaimanapun, bukankah nyawa manusia lebih berharga untuk diselamatkan?

Seperti diungkapkan peneliti senior Institute Developing Enterpreneurship, Sutrisno Iwantono dikutip dari CNBC Indonesia (15 Maret 2020), dalam situasi seperti ini, dituntut adanya kebersamaan. Aspek kemanusiaan yaitu penyelamatan kesehatan masyarakat harus didahulukan. Menurutnya, buat apa kita punya duit banyak tapi meninggal? Lebih baik fokus pencegahan penyebaran virus korona ini diprioritaskan agar tidak menjadi bencana kemanusiaan.

Baca juga:  Peringatan Hari Nonkekerasan Sedunia: Mustahil Kelestarian Dibangun di Atas Dasar Kekerasan

Jaminan Stok ARV untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia

Menyelamatkan nyawa manusia sudah sepatutnya menjadi prioritas. Lalu, ingatan saya mampir pada sebuah petisi online di situs Change.org pada awal Mei lalu. Petisi yang diprakarsai oleh ODHABerhakSehat.org ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Kementerian Kesehatan RI itu meminta adanya jaminan ketersediaan obat ARV di layanan kesehatan.

ARV atau antiretroviral adalah obat yang harus dikonsumsi orang dengan HIV-AIDS (ODHA). Meski tidak bisa menghilangkan virus HIV, namun ODHA bisa tetap sehat menjalani kehidupannya jika mengonsumsi ARV secara rutin, setiap hari sepanjang hidupnya.

Petisi itu menyatakan pengadaan obat ARV di Indonesia yang kacau. Hampir seluruh daerah kekurangan stok atau bahkan kalaupun ada, obatnya kedaluwarsa. Beberapa negara yang biasa mengekspor obat ARV ke Indonesia menerapkan lockdown sehingga tidak bisa melakukan pengiriman. Penerapan PSBB yang menutup akses transportasi seperti kereta api dan pesawat terbang juga disebut memiliki andil atas kurangnya stok obat tersebut.

Baby Rivona, orang dengan HIV-AIDS yang menulis petisi itu menyebutkan, ada sekitar 130.000 pasien dengan HIV yang dalam pengobatan dan di antaranya sekitar 11.000 pasien anak. Ia menulis, dalam masa wabah seperti sekarang banyak rekannya yang mulai kesulitan mengakses ARV. Banyak juga yang terpaksa minum ARV bukan dari jenis yang biasa dikonsumsi karena obatnya kosong. Akibatnya, banyak yang mengalami efek samping seperti pusing, susah tidur, atau anemia. Bahkan, sebagian ada yang putus pengobatan ARV karena frustrasi dengan kondisi ini.

Ia menilai, respon pemerintah sangat lambat. Dalam pandemi covid-19 ini, negara menurutnya harus memiliki skala prioritas untuk kelompok yang memiliki kebutuhan khusus akan pengobatan. Hingga 26 Mei 2020, petisi online itu telah mendapat dukungan dari 8.603 tanda tangan.

Silang sengkarut stok ARV ini sebenarnya buah dari proses pengadaannya yang sempat terkatung-katung. Pada awal 2018 telah terjadi gagal tender untuk ARV fixed-dose combination (FDC) jenis tenofovir, lamivudin, dan efavirens (TLE). Informasi yang beredar menyebutkan tidak terdapat kesepakatan harga antara dua perusahaan pemenang tender dengan Kementerian Kesehatan. Setahun kemudian, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pengadaan obat harus dilakukan melalui e-katalog sektoral, tidak melalui e-katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). E-katalog sektoral berarti ditangani langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga:  Kebijakan Narkoba: Antara Kesehatan, Sains, Hukum, dan Politik

Mengulas mengenai hal ini, Tirto.id (10 Maret 2020) melaporkan, kebijakan tersebut dibatalkan ketika Terawan Agus Putranto menjabat Menkes pada akhir 2019. Menkes Terawan berkehendak agar pengadaan obat-obatan dilakukan oleh LKPP. Sialnya, ARV dalam bentuk FDC yang banyak dikonsumsi ODHA belum tersedia dalam e-katalog LKPP. Dengan begitu, proses yang ditempuh pun semakin panjang.

Di kalangan sejumlah pegiat penanggulangan HIV-AIDS, kelangkaan ARV menjadi isu hangat di tengah wabah covid-19 seperti sekarang. Jaringan Indonesia Positif (JIP) melakukan sebuah survei cepat kepada sekitar 1.000 responden dari 32 provinsi di Indonesia. Survei yang dilakukan pada masa awal pemberlakuan PSBB itu antara lain mengungkapkan, hanya sekitar 50 persen ODHA yang memiliki stok ARV untuk satu bulan. Selebihnya, ODHA hanya memiliki persediaan ARV untuk 2-3 minggu dan bahkan banyak yang untuk 1 minggu saja. Sangat sedikit yang memiliki stok untuk 2 bulan.

Menanggapi hal ini dr. Hariadi Wisnu Wardana dari Subdit HIV-AIDS dan PIMS Kementerian Kesehatan RI menyatakan, normalnya ketersedaan ARV di setiap provinsi itu untuk 6 bulan. Namun karena stok yang ada memang terbatas, pihaknya harus menyiasati agar tidak ada satu wilayah yang kosong sama sekali. Relokasi pembagian terpaksa dilakukan agar pengobatan ODHA tidak sampai terputus.

Berbicara dalam sebuah diskusi publik daring yang digagas Jaringan Kerja Gotong Royong, Rabu (20 Mei 2020) lalu, ia mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses pengadaan ARV dalam dua tahun terakhir. Kementerian Kesehatan, menurutnya, telah berusaha semaksimal mungkin mengatasi kelangkaan ARV ini. Saat tender mengalami hambatan seperti yang dialami sebelumnya, pihaknya mendapat bantuan subsidi dari Global Fund untuk melakukan pembelian obat.

Namun menurutnya, jumlahnya tidak mencukupi. Bagaimanapun, bantuan dari Global Fund pagu dananya secara administratif sudah ditentukan sebelumnya. Tidak dapat seketika diubah-ubah. Ia mencontohkan, kebutuhan Indonesia sekitar 1 juta botol obat satu tahunnya, namun pada 2019 hanya dapat terpenuhi 550 ribu botol. Stok itu hanya cukup hingga Februari-Maret 2020. Selanjutnya, pada tahun ini pihaknya akan menerima lagi 172 ribu botol yang diperkirakan akan memenuhi kebutuhan hingga Juni-Juli.

Baca juga:  Menteri Kesehatan yang Bukan Dokter dan Layanan Kesehatan ala Pancasila

Lebih jauh, ia menjelaskan pengadaan obat ARV melalui dana APBN baru diselesaikan prosesnya pada 19 Mei lalu. Obat yang akan disediakan mencapai sekitar 29 juta tablet atau setara dengan 1 juta botol. Dalam perkiraan, obat itu akan datang sekitar Juli atau Agustus.

Sayangnya, skenario itu tidak berjalan mulus. Wabah covid-19 membuat sejumlah negara melakukan kebijakan lockdown, termasuk India selaku eksportir obat ARV ke Indonesia. Akibatnya, 172 ribu botol obat ARV yang  semula diharapkan datangnya Februari lalu itu sempat tertunda sehingga mengalami kekosongan stok. Hal ini menjadi konsekuensi dari bergantungnya Indonesia pada negara lain dalam menyediakan obat ARV.  

Namun demikian, dr. Hariadi Wisnu Wardana memastikan, saat ini obat tersebut sudah masuk dan bahkan sudah didistribusikan ke sejumlah provinsi di antaranya Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.

Melihat kompleksitas persoalan yang ada dalam penyediaan obat esensial seperti ARV ini, pemerintah dituntut untuk lebih serius. Penanganan covid-19 memang harus menjadi prioritas, namun pada saat bersamaan pemerintah juga harus tetap memperhatikan ketersediaan ARV bagi ODHA.

Laporan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes RI pada 17 Februari 2020 lalu menunjukkan, secara kumulatif hingga Desember 2019 terdapat 377.564 kasus HIV dan 121.101 kasus AIDS di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 127.613 orang sedang mendapatkan pengobatan ARV. Satu jumlah yang tidak sedikit.

Perlu dicatat, Indonesia juga sedang berjuang keras mengejar capaian target “90-90-90”, yaitu sebuah target ambisius yang ditetapkan oleh berbagai lembaga yang tergabung dalam badan PBB UNAIDS. Target pertama adalah 90 persen dari seluruh orang dengan HIV mengetahui status infeksi mereka pada 2020, target kedua adalah 90 persen dari mereka yang terdiagnosis HIV mendapatkan terapi ARV, dan yang ketiga adalah 90 persen dari mereka yang menerima terapi ARV berhasil menekan virus HIV secara tahan lama.   

Statistik di atas bukan sekadar angka. Statistik itu adalah warga negara Indonesia. Mereka berhak menjalani kehidupannya tanpa khawatir harus meregang nyawa karena pengobatannya terhambat. Bukankah menyelamatkan nyawa itu lebih penting dari apapun di atas bumi ini? ****

Tri Irwanda

The author Tri Irwanda

Praktisi komunikasi. Mulai menekuni isu HIV dan AIDS ketika bekerja di KPA Provinsi Jawa Barat. Punya kebiasaan mendengarkan lagu The Who, “Baba O’Riley”, saat memulai hari dengan secangkir kopi.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.