Peredaran gelap narkoba (narkotika dan obat/ bahan berbahaya) cukup lama jadi perhatian negara-negara di Asia tenggara. Melalui forum kerjasama ASEAN, berbagai negara di kawasan ini berupaya merespons persoalan itu terutama sejak tahun 2000. Saat itu, para menlu ASEAN mendeklarasikan komitmen untuk menghapuskan produksi, pengolahan, perdagangan, dan konsumsi narkoba sebelum tahun 2015. Komitmen itu dikenal sebagai “Drug-Free ASEAN 2015”.













