Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961.
Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961.
Terminologi ini dipakai sebagai penjelasan pemanfaatan senyawa yang terkandung dalam tanaman ganja untuk redakan gejala akibat kondisi medis melalui peresepan.
Sangat disayangkan, ingatan manusia selama ribuan tahun akan potensi ganja, koka, atau opium tergerus oleh penerapan selama 60 tahun Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika. Glorifikasi “perang terhadap narkoba” sejak 1971 bahkan merusak memori sebagian orang sehingga mencap buruk zat-zat tersebut meski bukti ilmiah akan faedahnya melimpah.
Kecuali yang dikembangkan di laboratorium, kisah awal konsumsi suatu zat yang dikategorikan sebagai narkoba kebanyakan berupa kebiasaan komunitas di wilayah tertentu. Misalnya, konsumsi kaktus peyote (Lophophora williamsii) oleh penduduk asli Amerika di Meksiko sejak 5.700 tahun lalu terutama dalam upacara keagamaan.
Tidak ada risalah tertulis kapan tepatnya istilah “narkoba” digunakan masyarakat hingga meluas seperti sekarang ini. Narkoba adalah akronim narkotika dan obat/ bahan berbahaya. Setidaknya itu yang tertulis di Kamus dalam situs web Rumah Cemara. Sejumlah literatur pun mengurai kata-kata yang sama untuk akronim tersebut.
Narkoba telah dimanfaatkan umat manusia puluhan ribu tahun lalu atas kandungan zat psikoaktifnya baik untuk pengobatan, ritual keagamaan, maupun rekreasi. Di zaman bernegara seperti sekarang ini, pemerintah dapat menerapkan kebijakan untuk komoditas tersebut baik menuruti kesepakatan alias konvensi internasional atau berdaulat penuh dan mengabaikan konvensi.
Metamfetamina disintesiskan dari efedrin pertama kali pada 1893 oleh ahli kimia Jepang, Nagai Nagayoshi. Efedrin adalah zat aktif untuk pengobatan yang terkandung dalam tanaman Ephedra sinica. Zat aktif tersebut telah dimanfaatkan di Tiongkok sebagai obat tradisional sejak 2000-an tahun lalu.
Ganja atau rami (hemp), bernama Latin Cannabis sativa, dimanfaatkan manusia karena seratnya, bahan obat untuk kondisi fisiologis dan psikologis, kandungan gizi, dan minyak dari bijinya. Tanaman herba ini memiliki beragam jenis dan kegunaan. Beragam pula cara menanam serta waktu panennya, tergantung tujuan penanamannya.