close
INFOGRAFIS 8.1
Gambar Ilustrasi: @abulatbunga

Sangat disayangkan, ingatan manusia selama ribuan tahun akan potensi ganja, koka, atau opium tergerus oleh penerapan selama 60 tahun Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika. Glorifikasi “perang terhadap narkoba” sejak 1971 bahkan merusak memori sebagian orang sehingga mencap buruk zat-zat tersebut meski bukti ilmiah akan faedahnya melimpah.

Sejumlah zat baik dari tanaman maupun dikembangkan di lab itu kini dilarang untuk layanan kesehatan melalui UU.

Padahal kalau misalnya saja Pemerintah RI mengizinkan ganja dipakai untuk pengobatan, dua jutaan pengidap epilepsi bisa terbebas dari episode kejang yang sangat menyiksa. Itu belum termasuk kejang dan kontraksi otot pada penyakit lain seperti sklerosis ganda, Alzheimer, dan lumpuh otak. Hitung juga derita akibat kemoterapi pasien kanker. 

Senyawa-senyawa ganja merupakan antikejang, antiradang, dan antimual yang menjanjikan bagi masa depan pengobatan. Karena itu, sudah banyak negara yang izinkan pemanfaatan ganja medis. Di Asia, Sri Lanka melakukannya pada 2008, Thailand dan Korea Selatan (2018), Lebanon (2020), serta Singapura dan Malaysia (2021).    

Sejak abad ke-14, ganja dibawa ke Nusantara sebagai alat transaksi niaga, obat, serta ditanam untuk menghalau hama kopi dan komoditas pertanian lainnya.

Pada abad ke-16, Belanda mencatat seribu rumah candu dengan ratusan ribu konsumen terdaftar di Jakarta.

Di awal abad ke-20, Jawa menyaingi ekspor koka Peru lantaran mutunya lebih baik, tapi komoditas ini tidak dikonsumsi warga lokal.

Baca juga:  Enny Arrow: Sekadar Cabul atau Mengandung Pendidikan Seks?

Kebijakan narkoba RI pertama disahkan pada 1976 menyusul ratifikasi Konvensi PBB soal Narkotika 1961 yang bertujuan melenyapkan pemanfaatan tradisional ketiga tanaman tersebut. Secara kontradiktif, tata niaganya malah dikuasai sindikat kejahatan di pasar gelap dan narkoba sintetis terus dibuat demi hindari sanksi pidana yang berlaku.

Hingga 2018, Kementerian Kesehatan RI telah menambah 82 zat baru sebagai narkotika golongan satu sejak penerapan UU Narkoktika 2009.

Sebuah publikasi PBB pada 1998 menghitung omzet industri ilegal heroin, kokain, ganja, dan berbagai narkoba sintetis global sebesar 360 miliar dolar. Hingga 2021, pengeluaran untuk narkoba ilegal di planet ini lebih dari 370 miliar dolar atau lebih dari 5.000 triliun rupiah!

Di dalam negeri, anggaran penanggulangan narkoba yang dikelola BNN berbanding lurus dengan kenaikan biaya konsumsi dan warga yang coba konsumsi narkoba.

Pasar gelap tumbuh subur dari kebijakan “perang terhadap narkoba” yang represif sejak 1971 secara nasional. Tentu semua sepakat, pasar gelap ini harus ditumbangkan. Tapi bukti-bukti menyatakan, pemidanaan dan propaganda antinarkoba selama 50 tahun terakhir tidak lantas menggerus habis ingatan manusia akan khasiatnya.

Kebutuhan akan khasiat tersebut masih ada dan direspons melalui pasar gelap sekalipun di dalam penjara oleh sindikat kejahatan dengan omzet puluhan triliun rupiah per tahun.

Selain pemerintah, masyarakat merespons dampak sosial-ekonomi kebijakan narkoba yang terjadi setengah abad terakhir. Kelompok advokasi untuk menumbangkan pasar gelap narkoba dengan mengubah pelarangannya mulai bersuara. Salah satu yang diusulkan, meliberalisasi tata kelola narkoba – kebijakan yang kerap disebut sebagai legalisasi.

Baca juga:  Tahanan di Kantor Polisi Tempat Penyiksaan?

Kerap, perusahaan farmasi yang siap lakukan industrialisasi tanaman maupun zat sintetis yang selama ini dikriminalisasi membiayai advokasi. Sehingga, kebijakan yang dituntut mengakomodasi kehendak industri yang kapitalistik.

Agar tak terjebak liberalisasi ekonomi, arah advokasi fardu menyesuaikan dengan cita-cita perekonomian bangsa. Apalagi, meski merupakan kutub yang berseberangan dengan pelarangan, kerugian sosial-ekonomi yang dialami masyarakat sama tingginya dalam penerapan kebijakan liberalisasi.

Untuk itu, tiga skema pengaturan berikut diusulkan supaya narkoba dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Skema 1. Hulu ke hilir produk farmasi berbahan tanaman dan sintetis dikendalikan negara di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan dan Badan POM RI. Jaminan kesehatan nasional harus bisa atasi keengganan masyarakat datangi layanan kesehatan lantaran perkara biaya, karena pemerolehannya hanya di gerai-gerai farmasi dengan resep dokter.

Skema 2. Untuk menghapus motif mengeruk laba, ketiga tumbuhan boleh ditanam siapapun di pekarangan rumah untuk kebutuhan pribadi. Ketiadaan larangan ganja pra-1976, sebagai contoh kasus, tidak serta-merta membuat semua orang Aceh menanam ganja. Saat sudah dianggap liar bahkan mengganggu, ganja akan dicabuti selayaknya rumput liar.

Skema 3. Saat boleh ditanam di pekarangan, negara-negara lain mungkin masih memberantasnya sehingga terjadi disparitas harga yang jadi peluang bisnis menggiurkan. Di sini negara harus pula membudidayakan tanaman tersebut dengan skala luas untuk cegah komersialisasi oleh sektor privat di samping menyerap SDM dan hasilkan produk yang dibutuhkan secara massal seperti biopestisida, kertas, hingga bahan bakar terbarukan.

Tags : ekonomi rakyatkemakmuran rakyatkesejahteraan rakyatliberalisasinarkobanegara-rakyat
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.