Media & Data RC (12/03) – Rumah Cemara menggelar sebuah kegiatan baru dalam sepak bola di Indonesia. Kegiatan itu bernama Festival Football3. Acara ini berlangsung di Lapangan Futsal Bawet, Tamansari, Kota Bandung, Minggu, 12 Maret 2017.
Media & Data RC (12/03) – Rumah Cemara menggelar sebuah kegiatan baru dalam sepak bola di Indonesia. Kegiatan itu bernama Festival Football3. Acara ini berlangsung di Lapangan Futsal Bawet, Tamansari, Kota Bandung, Minggu, 12 Maret 2017.
“Sepak bola itu lebih dari sekadar olahraga kompetisi!”
Ungkapan itu disampaikan Eko Sutiadi. Pemuda berusia 25 tahun ini bulan lalu dipercaya Rumah Cemara untuk mengoordinasi program pelatihan sepak bola bagi anak-anak termarginalkan. Program ini dirancang untuk satu tahun. Pesertanya adalah anak berusia 9-18 tahun yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu antara 9-15 dan 16-18 tahun.
Tanyakan pada anak kecil, apa cita-cita mereka di masa depan? Kebanyakan dari mereka menjawab dengan tegas dan penuh semangat menjadi guru, polisi, tentara, dokter, dan apapun yang sudah jelas informasinya. Namun di antara mayoritas selalu ada yang nyeleneh menjawab ingin menjadi pelawak, pesulap, dan musisi.
Sebagai seorang mantan kepala satuan narkoba, saya telah melihat terlalu banyak anak muda yang mati. Saya memikirkan supaya anak-anak saya tidak tertangkap – oleh karenanya mengapa saya ingin semua narkoba ‘dilegalkan’.
Rumah Cemara adalah organisasi komunitas yang memimpikan Indonesia tanpa stigma dan diskriminasi di mana semua memiliki kesempatan yang sama untuk maju, memperoleh layanan HIV dan layanan perawatan ketagihan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang bermutu, serta dilindungi sesuai konstitusi.
Dewasa ini masalah NAPZA ilegal di Indonesia dinilai telah sangat mengkhawatirkan. Korban telah meluas dan menyerang hampir seluruh lapisan masyarakat. Bahaya narkoba dianggap sistemik, mengancam generasi muda bangsa. Sejumlah literatur menyatakan, selain bisa merusak mental dan jiwa pecandunya, narkoba bisa menyebabkan seseorang melakukan tindak kejahatan.
Hingga kini, gangguan jiwa masih dianggap aib, sekalipun oleh para pengidapnya. Walaupun tanda-tanda gangguan mentalnya masih bisa dikatakan ringan, namun kebanyakan orang enggan mencari bantuan profesional untuk pertolongan medis.