close
penyebaran_aids

HIV merupakan virus yang berkembang biak dalam darah manusia dan sangat potensial menular melalui:

  1. Hubungan kelamin tanpa pelindung;
  2. Penggunaan alat suntik yang terkontaminasi;
  3. Proses persalinan dari ibu ke anak

Saat ini upaya yang berdasarkan bukti-bukti ilmiah efektif untuk mencegah penularan HIV melalui ketiga jalur penularan tersebut adalah:

  1. Mengenakan kondom pada setiap hubungan kelamin yang berisiko (tidak mengetahui status kesehatan pasangan);
  2. Selalu menggunakan peralatan suntik pribadi;
  3. Mengikuti program pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak melalui proses persalinan

Kebijakan nasional penanggulangan AIDS telah diatur sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS yang diperbarui melalui Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Secara spesifik, kebijakan yang berkaitan dengan konsumsi narkoba diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik.

Hingga saat ini pengobatan HIV yang paling ampuh belum dapat membunuh virus di dalam tubuh pengidapnya. Walaupun demikian obat yang dapat menghambat perkembangbiakan virus (anti-retro viral – ARV) telah dikembangkan sejak dua dekade terakhir. Sayangnya, karena menghambat perkembangbiakan bukan membunuh virus, terapi ini membutuhkan konsumsi ARV seumur hidup. Walaupun demikian, penurunan kesehatan akibat daya tahan tubuh yang digerogoti HIV dapat dicegah dan pengidap HIV memiliki harapan hidup sehat yang lebih panjang.

Baca juga:  Diskusi HAM dan Diskriminasi Minoritas di Pekan Literasi Kebangsaan

Tahun 2004, ketika Kimia Farma sudah dapat memproduksi obat-obat off-patent ini menjadi momentum penting bagi ODHA dan juga sistem penyediaan obat yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, yang tidak mau mengakses obat ARV di rumah sakit rujukan, tetapi dapat membeli sendiri di apotek. Sampai sekarang memang obat ARV dan ART masih dapat dinikmati secara gratis oleh kelompok memenuhi persyaratan mendapatkan obat, khususnya untuk pasien jaminan dan masuk dalam skema coverage oleh Program. Sejak tahun 2004, seperti disebutkan dalam laporan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS KPAN 2011, sudah terdapat 25 Rumah Sakit yang menyediakan obat ARV di Indonesia.

Indonesia sendiri sudah tiga kali mengeluarkan kebijakan terkait dengan obat ARV yakni Peraturan Presiden No. 83 tahun 2004, Peraturan Presiden No. 6 tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2012 dengan memberikan kompensasi sebesar 0,5% kepada perusahaan pemilik hak paten.

Tags : AIDSHIVHIV-AIDS
Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.