close
FeaturedKeterangan Pers

Menagih Bukti Ilmiah atas Penolakan Ganja Medis di Indonesia

WhatsApp Image 2022-07-13 at 1.15.31 PM

LBH Masyarakat (LBHM) sebagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika mengajukan permohonan informasi publik pada 7 Juli 2020 kepada Pemerintah RI. LBHM menagih bukti informasi ilmiah atas penolakan pemerintah terhadap pemanfaatan ganja medis.

Ketika itu, pemerintah selalu mengeklaim bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC (zat memabukkan) yang tinggi sehingga menolak pemanfaatannya untuk pengobatan. Bagi LBHM dan koalisi, landasan ilmiah yang menjadi dasar sikap pemerintah tersebut penting untuk diketahui publik. Penolakan pemerintah tersebut akan berdampak kepada hak atas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kebutuhan akan ganja medis dalam beberapa waktu belakangan mendesak diperlukan, setidaknya bagi tiga ibu yang mengajukan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, pemerintah harus membuka segala informasi yang melandasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan.

Penolakan tanpa dilandasi dasar ilmiah yang sahih menunjukan sikap pemerintah hanya berdasarkan opini dan stigma yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penolakan tersebut akan merugikan banyak orang yang berharap pada pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan. Lebih jauh lagi, sikap tersebut hanya mengukuhkan arogansi hukum terkait pelarangan narkotika untuk kesehatan, termasuk di dalamnya ganja.

Pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca juga:  Ketersediaan Obat ARV Terancam

Mengingat tidak ada satu pun dari tiga instansi pemerintah (BNN, Polri, dan Kementerian Kesehatan) menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan pada 28 September 2020, LBHM telah mendaftarkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP). Jadwal sidang pertamanya Rabu, 13 Juli 2022.

Berdasarkan hal tersebut, LBHM bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak agar Pemerintah RI memberikan informasi dan bukti ilmiah yang melandasi penolakan pemanfaatan ganja medis di Indonesia.

Yang kedua, supaya pemerintah segera melakukan penelitian pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan termasuk ganja. Yang ketiga, agar pemerintah mengedepankan kebutuhan masyarakat yang ingin memanfaatkan ganja sebagai pilihan pengobatan dalam mengambil setiap kebijakan narkotika.

Redaksi

The author Redaksi

Tim pengelola media dan data Rumah Cemara

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.