close
Non-Profit Organisation
Ilustrasi: Non-Profit Organisation (Foto: becomeanonprofitrockstar.com)

Organisasi nirlaba (non-profit organisation) adalah organsisasi yang tujuan utamanya mendukung suatu isu atau persoalan di masyarakat tanpa mengomersialkannya atau mencari keuntungan moneter. Contoh organisasi jenis ini adalah gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik umum, organisasi politik, bantuan masyarakat, jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, lembaga kajian, museum, dsb.

Perbedaannya dengan Organisasi Laba

Banyak hal yang membedakan keduanya. Dalam hal kepemilikan misalnya, tidak jelas siapa sesungguhnya ‘pemilik’ organisasi nirlaba, donatur, penerima manfaat (klien), atau anggotanya? Di organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung (laba) dari usaha, kegiatan, atau operasi yang dilakukan organisasinya. Organisasi nirlaba membutuhkan donatur sebagai sumber pendanaan, sementara organisasi laba menggunakan keuntungan usahanya sebagai sumber pendanaan organisasi.

Dalam pembagian peran serta tanggung jawab, di organisasi laba yang menjadi dewan komisaris jelas. Selain melakukan pengawasan, dewan inilah yang memilih pimpinan direksi atau pelaksana serta memberikan nasihat kepadanya. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak semudah itu karena anggota dewan komisaris bukanlah ‘pemilik’ organisasi.

Pajak bagi Organisasi Nirlaba

Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba juga merupakan subjek pajak, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa kecuali. Namun, tidak semua penghasilan yang diperoleh merupakan objek pajak.

Pemerintah RI memperhatikan bahwa badan sosial beroperasi bukan untuk mencari laba, sehingga pendapatan utamanya diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Tetapi di banyak negara lain, organisasi nirlaba bisa mengajukan organisasinya untuk status bebas pajak. Dengan demikian, mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.

Baca juga:  Diskriminasi terhadap ODHA merupakan Pelanggaran HAM

Legalitas

  1. Pendiri minimal terdiri dari 3-5 orang;
  2. Disahkan di hadapan notaris, dibuatkan akta pendirian organisasi menggunakan KTP tiap pendiri yang semuanya wajib hadir saat penandatanganan;
  3. Membuat draft visi, misi, tujuan organisasi, struktur, dll. berkaitan dengan organisasi;
  4. Memiliki NPWP yang prasyaratnya dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan tanpa biaya. Prasyarat pembuatan NPWP organisasi adalah sebagai berikut:
    1. Fotokopi KTP ketua organisasi;
    2. NPWP ketua organisasi;
    3. Fotokopi akta notaris; Fotokopi surat keterangan domisili (sekretariat) organisasi dari desa atau kelurahan;
    4. Stempel organisasi;
  5. Jika kegiatan organisasi berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadang diperlukan legalitas yang lebih seperti didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan di kabupaten/kota atau provinsi jika memiliki cabang di kota lain dalam provinsi.

Jenis Organisasi Nirlaba

Di Indonesia setidaknya terdapat tiga jenis organisasi nirlaba, yaitu:
1. Yayasan;
2. Perkumpulan;
3. Organisasi Kemasyarakatan.

Bentuk Organisasi Rumah Cemara

Saat didirikan pada 2003, Rumah Cemara beroperasi di bawah naungan Yayasan Insan Hamdani, sebuah organisasi yang bergerak di bidang sosial yang berdomisili di Kota Bandung. Namun, pada 1 Januari 2014, para pengurus Rumah Cemara berinisiatif mendaftarkan Rumah Cemara sebagai organisasi mandiri dengan bentuk perkumpulan.

Dalam arti luas, perkumpulan meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan yang saling menanggung. Perkumpulan dipandang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, yaitu dapat digugat maupun menggugat di pengadilan. Selain itu, perkumpulan wajib mendaftarkan organisasinya kepada instansi yang berwenang untuk mendapat status badan hukum.

Baca juga:  Indonesia Kembali Mengikuti Homeless World Cup

Rumah Cemara merupakan perkumpulan dengan Akta Notaris dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

 

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

2 Comments

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.