Sidang gugatan atas UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MK) hari ini (12/10) menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon untuk menjelaskan praktik pengaturan ganja medis di kawasan Asia, terutama Korea Selatan (Korsel) dan Thailand.







