Inisiatif pengurangan dampak buruk (harm reduction – HR) khususnya yang berkaitan dengan konsumsi narkoba suntik untuk mengendalikan epidemi HIV di Indonesia telah dilaksanakan sejak 1998. Selama hampir satu dekade, inisiatif tersebut berkembang baik ragam kegiatan maupun wilayah kerjanya seiring dengan tajamnya peningkatan angka penularan HIV yang didorong pemakaian alat suntik narkoba secara bergantian.