Kehamilan tidak diinginkan merupakan persoalan klasik manusia. Solusi atas persoalan ini salah satunya adalah aborsi atau menghentikan kandungan. Di jagat
Kumpul kebo alias kohabitasi diusulkan untuk bisa diperkarakan sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara dan/ atau denda lewat UU pidana Indonesia. Tapi bukannya hidup seatap sebagai pasangan layaknya laki bini tanpa ikatan pernikahan memang