Terminologi ini dipakai sebagai penjelasan pemanfaatan senyawa yang terkandung dalam tanaman ganja untuk redakan gejala akibat kondisi medis melalui peresepan.
Bersama 96 perwakilan negara lain, Republik Indonesia ikut menandatangani Konvensi Tunggal PBB tentang Obat-obatan Narkotika 1961. Lima belas tahun kemudian, dua UU RI diterbitkan. Pertama, meratifikasi konvensi yang telah ditandatangani itu dan kedua, untuk mengatur