close
Kebijakan

Untuk Mengendalikan atau Menguntungkan Sindikat Bandar: Mengapa Indonesia perlu Memiliki UU Narkotika dan Psikotropika?

UU-Narkotika-dan-Psikotropika

Sejak Perang Candu di China pada 1839, yang lebih merupakan perang terhadap imperialisme Inggris di China ketimbang perang terhadap candunya, negara-negara sekutu melalui dominasinya di forum-forum internasional mengarahkan sebuah kesepakatan untuk mengawasi dan mengendalikan perdagangan opium. Kesepakatan tersebut dikembangkan untuk komoditas dimana Amerika dan Negara-negara Eropa merupakan pasar potensial obat-obatan berbahan dasar tumbuhan.

Komoditas tersebut tidak hanya candu, dua bahan lain yaitu ganja dan koka kemudian dimasukkan ke dalam Kesepakatan Tunggal Obat-obatan Narkotika tahun 1961, walaupun secara farmakologis kedua bahan tersebut bukan merupakan obat narkotika.

1971 PBB membuat kesepakatan internasional untuk obat-obatan psikotropika: bahan-bahan yang bukan berasal dari tumbuhan namun berpotensi menjadi obat yang dikonsumsi secara meluas di Amerika dan Eropa. Pada periode ini, Presiden AS Richard Nixon mengumandangkan “Perang terhadap Narkoba” dan menobatkan bahan-bahan ilegal tersebut sebagai musuh masyarakat AS nomor 1.

Indonesia, pasca kolonialisme, merumuskan UU narkotikanya sendiri pada tahun 1976 yang merupakan ratifikasi Kesepakatan Tunggal PBB Obat-obatan Narkotika tahun 1961. Kewenangan penuh atas kendali bahan-bahan yang diatur dalam UU ini berada di tangan Menteri Kesehatan RI. Namun pengaruh kebijakan perang terhadap narkoba yang dikumandangkan AS sebagai negara adikuasa sangat kuat terutama bagi negara-negara berkembang, yang banyak di antaranya memiliki ladang-ladang subur tanaman yang dikategorikan sebagai narkotika dalam konvensi tahun 1961.

Baca juga:  Tiga Argumen "Kenapa Ganja Harus Tetap Ilegal" Diulas

Asia, Amerika Latin, dan Timur Tengah merupakan ladang subur koka, opium, serta ganja yang oleh karenanya menjadi legitimasi bagi negara adikuasa semacam AS untuk menancapkan kekuatan militernya, apalagi narkoba selalu dikaitkan dengan pembiayaan gerakan separatisme di negara-negara tersebut.

Ekonomi politik tak bisa dipungkiri menjadi landasan perumusan kebijakan-kebijakan narkoba dimulai dari kesepakatan internasional hingga kebijakan di suatu negara yang dikamuflase oleh bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi bahan-bahan yang akhirnya dilarang dan diberantas tersebut.

no-more-war-on-drugsPerang terhadap narkoba yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun telah terbukti gagal dalam menurunkan jumlah pengguna bahan-bahan yang dilarang tersebut. Bahkan pemberantasan justru meningkatkan harga komoditas ini sehinga menyuburkan gerakan bersenjata – hasil penjualan narkoba dapat dibelikan senjata. Tanpa pelarangan, narkoba tidak memiliki harga, yang juga berarti tidak mampu membiayai pembelian senjata.

Arus utama pendekatan untuk penanggulangan masalah-masalah narkoba juga telah menyeret Indonesia ke dalam dampak yang lebih buruk: hunian penjara yang jauh melebihi kapasitas, penularan virus darah, kematian akibat bahan campuran narkoba yang diproduksi di jalanan tanpa pengawasan, serta peningkatan kriminalitas untuk mendapatkan narkoba yang harganya ditentukan semena-mena oleh sindikat, termasuk mudahnya semua orang termasuk anak-anak memperoleh narkoba karena peredarannya dapat dilakukan dimana saja tanpa pengawasan.

Rancangan UU Narkotika yang digulirkan pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional sejak 2005 adalah wujud kesalahan fatal dalam perumusan suatu kebijakan publik. Cita-cita bangsa yang tertuang dalam UU Narkotika RI pertama serta dua UU yang disahkan pada 1997 hingga saat ini belum dapat, bahkan jauh dari tercapai.

Baca juga:  Recommendation for UNGASS on The World Drug Problem 2016: Indonesia

Khususnya dalam UU No. 22 dan No. 5 tahun 1997, semua pasal yang menyertainya lebih sarat upaya-upaya pemberantasan, represi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika melalui informasi-informasi yang menakut-nakuti. Tak ayal, semakin banyak anggaran yang dialokasikan untuk pemberantasan dan kampanye hitam agar masyarakat takut mengkonsumsi bahan yang dilarang, semakin menyuburkan pasar yang dikuasai sindikat produsen dan pengedar gelap.

Pelarangan dan perang justru melepaskan kendali negara terhadap napza ke produsen dan bandar-bandar gelap yang konsekuensi langsungnya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan harga agar keuntungannya berlipat-lipat serta bebas pajak.

Hanya ada satu alasan untuk melakukan amandemen UU No..5 dan 22 tahun 1997 yaitu untuk merumuskan apa yang tertuang dalam Pasal 3 butir a: Tujuan pengaturan di bidang psikotropika/narkotika adalah menjamin ketersediaan psikotropika/narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Pengejewantahan tujuan inilah yang masih kosong di pasal-pasal yang mengikuti kedua UU tersebut.

Rancangan UU yang telah dibahas melalui mekanisme pembuatan UU di DPR sejak 2005 adalah copy-paste dari dua UU sebelumnya (No. 5 dan 22 tahun 1997) dengan hukuman yang lebih berat – yang juga berarti dukungan anggaran untuk upaya pemberantasan yang jauh lebih banyak.
Selama 30 tahun lebih perang terhadap narkoba, dengan anggaran miliaran dolar di seluruh dunia, produksi dan peredaran gelap narkoba justru semakin subur. Pilihan kebijakan pelarangan dan pemberantasan adalah pilihan kebijakan yang pro sindikat kejahatan terorganisir dengan keuntungan besarnya serta memperlebar celah bagi aparat penegak hukum untuk turut mendapat untung dari membekingi sindikat ini.

Baca juga:  Jutaan Pengidap Hepatitis C di Indonesia Berharap pada BPJS

Yang dirugikan adalah rakyat dengan mendekam selama tahunan di penjara, terjangkiti virus darah akibat diskriminasi layanan kesehatan, dan mati keracunan atas tiadanya pengawasan kualitas bahan oleh negara. Pengawasan, pengendalian, dan pengaturan narkoba oleh negara merupakan pilihan kebijakan yang pro rakyat – dan hanya dengan pilihan kebijakan inilah harga, mutu, pendistribusian, dan konsumsi dikendalikan oleh negara sehingga dengan demikian sindikat kejahatan terorganisir yang selama ini menguasai produksi, distribusi, dan peredaran narkoba dapat ditumbangkan.

Masyarakat dilindungi negara untuk narkoba yang khasiatnya telah dikenal dan dikonsumsi umat manusia di berbagai belahan dunia sejak sejak ribuan tahun silam.

Patri Handoyo

The author Patri Handoyo

Pencinta makhluk hidup. Berkesenian selama hayat masih dikandung badan. Peneliti partikelir dan pelaku pendidikan alternatif.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.