Pada 6 Desember 2021 disepakati Daftar Prolegnas Prioritas 2022. Salah satu yang ada di daftar tersebut adalah UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Per 14 Januari 2022, Pemerintah mengirimkan RUU Narkotika kepada DPR untuk dibahas. DPR RI menindaklanjutinya dengan mengelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tentang isi RUU tersebut Kamis, 31 Maret 2022.