Dulu kala, kita sering dengar “Obat Daftar G” termasuk di berita-berita seputar narkoba bahkan sampai kiwari. Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.













